BPN Bangka Serahkan Sertifikat PTSL saat HUT RI

  • 17 Agt 2026 12:34 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bangka bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Selain sertifikat PTSL masyarakat, dokumen pertanahan yang diserahkan juga mencakup aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka dan tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Handry Uswander Hamidsya Putra, mengatakan penyerahan sertifikat merupakan bagian dari pelaksanaan program pertanahan yang dilakukan setiap tahun.

“Tahun 2026 ini, ada sekitar 2 ribu program PTSL untuk di Kabupaten Bangka. Kalau di BPN gratis tidak ada biaya yang musti dibayarkan. Kalaupun ada, itu kewajiban yang namanya BPHTB, bukan ke BPN tapi ke bank langsung,” kata Handry.

Program PTSL disalurkan secara bergiliran setiap tahunnya, di wilayah yang sebagian besar masyarakat belum memiliki sertifikat tanah. Ribuan bidang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Puding Besar, Bakam, Belinyu, Mendo Barat, dan Merawang.

Handry menyebut dukungan pemerintah daerah dan kepala desa sangat besar, terutama dalam membantu pelaksanaan program di tingkat desa. Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya melakukan mitigasi apabila terdapat target yang belum tercapai.

“Intinya pendaftaran PTSL setiap tahun ada targetnya, kita selaku instansi vertikal, tentunya koordinasi dengan pemerintah kabupaten, apalagi kita masuk desa kalau tidak koordinasi kemungkinan untuk berhasil, gagalnya pasti ada, makanya kita berkoordinasi,” ucapnya.

Penyerahan sertifikat PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dokumen legal yang dapat memperkuat status kepemilikan tanah sekaligus memberikan manfaat ekonomi.

Kepala Desa Labu, Muslim mengaku warga terbantu dengan adanya program PTSL Badan Pertanahan ini.

“Yang jelasnya terbantu, karena dengan adanya PTSL ada pengakuan pemerintah untuk legalitas tanah kita,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, desanya mendapatkan program PTSL pada 2026 dengan target awal 200 persil. Kemudian terdapat tambahan 50 persil yang saat ini masih dalam proses pengukuran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....