Bangka Tengah Usulkan Penciutan Lahan Permukiman hingga SUTT

  • 15 Jun 2026 18:31 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Bangka Tengah fokus pada verifikasi lapangan untuk memastikan aset daerah, fasilitas publik, dan kawasan permukiman warga tidak masuk dalam area IUP korporasi.

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah mendata dan menyisir kawasan yang akan diusulkan untuk dikeluarkan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) milik PT Timah.

Langkah penciutan lahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi terkait penataan wilayah pertambangan di daerah tersebut.

Kepala Dinas PUPR Bangka Tengah, Fani, mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada verifikasi lapangan untuk memastikan aset daerah, fasilitas publik, dan kawasan permukiman warga tidak masuk dalam area IUP korporasi.

"Kami menindaklanjuti hasil rapat terkait penciutan lokasi IUP atau WUPK yang dikelola oleh PT Timah. Kami sudah mencoba menelusuri lapangan dan alhamdulillah ada beberapa lokasi yang kami usulkan untuk dapat dikeluarkan," ujar Fani.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, Dinas PUPR telah mengidentifikasi sejumlah titik krusial yang dinilai tidak boleh tersentuh aktivitas pertambangan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi aset pemerintah daerah, fasilitas pendidikan, hingga infrastruktur kelistrikan nasional.

"Salah satunya adalah lahan Pemda yang saat ini ada aktivitas penambangan namun masuk dalam IUP, itu kami usulkan dikeluarkan. Kedua ada fasilitas sekolah, dan ketiga ada beberapa lokasi jalur SUTT berdasarkan hasil pertemuan kami dengan pihak PLN yang meminta area tersebut ikut dikeluarkan," ucapnya.

Selain fasilitas publik, fokus utama Pemkab Bangka Tengah dalam usulan penciutan ini adalah melindungi kawasan padat penduduk dan lahan produktif masyarakat. Fani menegaskan, wilayah permukiman warga yang terlanjur masuk dalam peta IUP PT Timah akan diprioritaskan untuk diputihkan.

"Kami melihat kondisinya di lapangan. Jika ada permukiman warga yang awalnya masuk dalam IUP, kami akomodir dan usulkan untuk dikeluarkan," ujarnya.

Ia menambahkan, usulan pembebasan lahan ini juga akan mencakup kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang bersinggungan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini dikarenakan wilayah TORA tersebut saat ini sudah menjadi ruang hidup dan permukiman bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Pemerintah Kabupaten dan Kanwil Badan Pertanahan Nasipnal (BPN) menyepakati merevisi penataan ruang dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang sudah tidak efektif.

Kesepakatan ini diambil guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di tingkat daerah.

Hal itu dibahas dalam rapat Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Hutan di Wilayah Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu 10 Juni 2026.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan, hasil rapat bersama menegaskan komitmen seluruh pihak untuk melakukan revisi tata ruang. IUP yang dinilai sudah tidak produktif atau tidak efektif lagi akan dikembalikan pengelolaannya kepada daerah masing-masing.

"Hasil rapat hari ini, PT Timah, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sudah sepakat untuk merevisi tata ruang. IUP yang tidak efektif lagi dikembalikan ke daerah masing-masing supaya bupati dan pemda bisa membangun," kata Hidayat.

Menurutnya, pengembalian lahan eks-IUP ini sangat krusial karena di atas lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lain seperti pasir kuarsa, silika, dan kaolin, hingga pemanfaatan untuk kawasan perumahan, area persawahan, serta fasilitas pemerintahan. Selama ini, pembangunan daerah kerap terhambat akibat status lahan yang masih terkunci dalam peta IUP PT Timah.

"Sekarang tidak susah lagi bagi kita. Dulu mau bangun di pinggir pantai atau area yang tata ruangnya sudah jadi sawah tapi masih masuk IUP, rekomendasinya tidak keluar-keluar. Bahkan ada kantor gubernur dan kantor bupati yang lahannya sempat masuk (IUP), sekarang kita tata kembali," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....