Pemda Sepakati Revisi Tata Ruang dan IUP di Bangka Belitung

  • 10 Jun 2026 15:53 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Hutan di Wilayah Bangka Belitung

RRI.CO.ID. Pangkalpinang- Pemprov Babel bersama Pemerintah Kabupaten dan Kanwil Badan Pertanahan Nasipnal (BPN) menyepakati merevisi penataan ruang dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang sudah tidak efektif.

Kesepakatan ini diambil guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di tingkat daerah.

Hal itu dibahas dalam rapat Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Hutan di Wilayah Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu 10 Juni 2026.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan, hasil rapat bersama menegaskan komitmen seluruh pihak untuk melakukan revisi tata ruang. IUP yang dinilai sudah tidak produktif atau tidak efektif lagi akan dikembalikan pengelolaannya kepada daerah masing-masing.

"Hasil rapat hari ini, PT Timah, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sudah sepakat untuk merevisi tata ruang. IUP yang tidak efektif lagi dikembalikan ke daerah masing-masing supaya bupati dan pemda bisa membangun," kata Hidayat.

Menurutnya, pengembalian lahan eks-IUP ini sangat krusial karena di atas lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lain seperti pasir kuarsa, silika, dan kaolin, hingga pemanfaatan untuk kawasan perumahan, area persawahan, serta fasilitas pemerintahan. Selama ini, pembangunan daerah kerap terhambat akibat status lahan yang masih terkunci dalam peta IUP PT Timah.

"Sekarang tidak susah lagi bagi kita. Dulu mau bangun di pinggir pantai atau area yang tata ruangnya sudah jadi sawah tapi masih masuk IUP, rekomendasinya tidak keluar-keluar. Bahkan ada kantor gubernur dan kantor bupati yang lahannya sempat masuk (IUP), sekarang kita tata kembali," tambahnya.

Dari perkiraan kasar, terdapat lebih dari 512 titik IUP PT Timah, dengan sekitar 200 titik yang dinilai pasif. Melalui kebijakan ini, diproyeksikan sekitar 40 persen wilayah IUP yang tidak efektif tersebut akan dibuka kembali pengelolaannya untuk kepentingan daerah. Masalah penataan ini juga dipastikan telah dikoordinasikan secara klir dengan Komisi II DPR RI guna menghindari tumpang tindih regulasi di masa depan.

Selain penataan lahan eks-IUP, langkah cepat juga diambil terkait implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hidayat mengatakan, regulasi terkait IPR dijadwalkan selesai melalui sidang Paripurna pada tanggal 22 mendatang.

"Tanggal 22 kita Paripurna, tanggal 23 izinnya langsung kita keluarkan. Maka saya minta kepada para bupati, khususnya untuk wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur (Beltim), segera ajukan wilayah produksinya. Jangan sampai ketinggalan," ujarnya.

Sementara, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku setuju dan sependapat dengan arahan Gubernur Babel.

“Kami berterimakasih kepada pak Gubernur kita daerah telah difasilitas untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula,” ujar Riza.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....