Pemkab Targetkan 40 Blok IUP Timah Kembali ke Tangan Masyarakat
- 19 Jul 2026 16:45 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menargetkan sebanyak 40 blok lahan yang masih berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat. Saat ini, proses penyelesaiannya terus berjalan dengan pendampingan dari Kejaksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Asep Setiawan, mengatakan penyelesaian tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status lahan bagi masyarakat, terutama di kawasan permukiman dan fasilitas umum.
"Terakhir, melalui pendampingan Kejaksaan ada 40 blok yang sedang diselesaikan. Mudah-mudahan bisa diserahkan kepada masyarakat, baik di kawasan permukiman maupun fasilitas umum," ujar Asep, Minggu, 19 Juli 2026.
Asep mengungkapkan, meski Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) telah disahkan, masih banyak lahan yang ternyata masuk ke dalam wilayah IUP timah.
"Jangankan rumah, kawasan permukiman pun masih masuk IUP. Persoalan ini sedang kami selesaikan," katanya.
Menurut Asep, salah satu capaian yang telah berhasil dilakukan adalah pelepasan status lahan Masjid di Lingkungan Nangnung yang sebelumnya berada dalam wilayah IUP PT Timah. Dengan perubahan status tersebut, masjid kini telah menjadi aset yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Alhamdulillah, baru satu masjid di Nangnung yang berhasil diserahkan kepada masyarakat. Sebelumnya masih menjadi bagian dari wilayah PT Timah," ucap Asep.
Sementara, Masjid Karya Makmur hingga kini masih dalam proses penyelesaian karena lahannya masih berada di bawah kewenangan PT Timah. Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum dapat mengintervensi pembangunan melalui dana hibah maupun bantuan lainnya.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bangka menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Bangka agar fasilitas publik yang masuk kawasan IUP dapat kembali dimanfaatkan masyarakat, termasuk rumah ibadah.
"Rumah ibadah bukan hanya menjadi tempat menjalankan ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat, kegiatan sosial, pendidikan keagamaan, serta penguatan nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat,” kata Ketua FKUB Bangka Husin Djais.
Karena itu, keberadaan rumah ibadah perlu didukung dengan legalitas lahan yang jelas.
Ia menilai penyelesaian lahan yang masih berada di dalam IUP merupakan langkah strategis agar seluruh rumah ibadah dapat memperoleh akses terhadap bantuan pemerintah maupun program pembangunan lainnya yang selama ini terkendala persoalan status lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....