Pemprov Babel Siapkan Data soal Tumpang Tindih Lahan pada RTRW
- 17 Jun 2026 20:08 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Tumpang tindih atau overlap Rencana Tata Ruang dan Wilayah
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Pemprov) tengah menyiapkan data terkait tumpang tindih atau overlap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menyusul akan dilaksanakannya rapat dengan pendapat (RDP) Pemprov Babel dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
“Tanggal 23 (Juni) nanti. (Pemda) Menyiapkan data, kita akan selesai hari ini nanti. Untuk dikompilasi, data yang akan disampaikan di RDP dengan kondisi II DPR RI,” kata Penjabat Sekda Babel, Fery Afrianto, Rabu 17 Juni 2026.
Ia berharap setelah adanya RDP nanti tidak adalagi tumpang tindih lahan RTRW dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bangka Belitung ini.
“Harapan kita agar dunia usaha kita di sektor lain, dalam menggunakan lahan di perusahaan-perusahaan lain dapat dilaksanakan dengan sebaik lainnya. Nanti sampai ada satu yang bisa tidak kelasana karena ada tumbang tindih lahan gitu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan pihak eksekutif baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota di Babel terkait mekanisme perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, RTRW merupakan produk hukum daerah yang lahir dari kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Didit mempersilakan kepala daerah untuk mengusulkan revisi tata ruang tersebut, namun dengan catatan harus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ingat ya, bahwa persilahkan nanti Saudara Gubernur, para Bupati mengusulkan revisi daripada RTRW. Ingat, RTRW itu dibentuk kesepakatan eksekutif dan legislatif yang namanya Produk Peraturan Daerah," kata Didit.
Didit menekankan aturan tata ruang yang ada saat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama usulan revisi belum resmi disahkan oleh DPRD. Pemerintah daerah bebas memasukkan sektor apa saja dalam usulan tersebut, asalkan diserahkan secara resmi ke pihak legislatif untuk dikaji.
“Artinya, sebelum Saudara Gubernur menyampaikan revisi RT RW kepada DPRD dan sebelum disahkan DPRD, maka RT RW masih berlaku secara hukum. Mau berapa sektor silakan, yang penting sampaikan kepada DPRD Bangka Belitung,” katanya.
Mengenai penataan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP), Didit memilih untuk fokus pada penegakan regulasi dan tahapan legalitas sebuah Peraturan Daerah (Perda).
"Saya tidak bicara soal (IUP) efektif-tidak efektif, yang penting kita bicara aturan hukum. Silakan sampaikan kepada DPRD Bangka Belitung, kami akan mengkaji, membahas daripada usulan Bapak Gubernur, para Bupati," ujarnya.
Didit mengingatkan karena RTRW berstatus sebagai Perda, maka segala bentuk perubahannya wajib melalui mekanisme sidang paripurna.
"Ingat, saya katakan bahwa ini adalah Produk Perda, maka ini harus dibahas dan direvisi oleh DPRD bersama eksekutif dan diparipurnakan. Ini produknya sifat Produk Peraturan Daerah," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Pemerintah Kabupaten dan Kanwil Badan Pertanahan Nasipnal (BPN) menyepakati merevisi penataan ruang dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang sudah tidak efektif.
Kesepakatan ini diambil guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di tingkat daerah.
Hal itu dibahas dalam rapat Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Hutan di Wilayah Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu 10 Juni 2026.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan, hasil rapat bersama menegaskan komitmen seluruh pihak untuk melakukan revisi tata ruang. IUP yang dinilai sudah tidak produktif atau tidak efektif lagi akan dikembalikan pengelolaannya kepada daerah masing-masing.
"Hasil rapat hari ini, PT Timah, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sudah sepakat untuk merevisi tata ruang. IUP yang tidak efektif lagi dikembalikan ke daerah masing-masing supaya bupati dan pemda bisa membangun," kata Hidayat.
Menurutnya, pengembalian lahan eks-IUP ini sangat krusial karena di atas lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lain seperti pasir kuarsa, silika, dan kaolin, hingga pemanfaatan untuk kawasan perumahan, area persawahan, serta fasilitas pemerintahan. Selama ini, pembangunan daerah kerap terhambat akibat status lahan yang masih terkunci dalam peta IUP PT Timah.
"Sekarang tidak susah lagi bagi kita. Dulu mau bangun di pinggir pantai atau area yang tata ruangnya sudah jadi sawah tapi masih masuk IUP, rekomendasinya tidak keluar-keluar. Bahkan ada kantor gubernur dan kantor bupati yang lahannya sempat masuk (IUP), sekarang kita tata kembali," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....