Babel Matangkan Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat

  • 17 Jun 2026 20:09 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pengajuan IPR di Bangka Belitung

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus mematangkan langkah strategis terkait pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Rencananya, tahapan perdana pengajuan izin ini akan segera bergulir dalam waktu dekat pada bulan Juni ini.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto, mengatakan, proses ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang berada di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Rencananya untuk perdana tanggal 22 ini, ada pengajuan permohonan dari masyarakat untuk IPR," ujar Fery, Rabu 17 Juni 2026.

Fery menjelaskan, untuk tahap awal ini, pengajuan IPR baru mencakup daerah-daerah yang memang sudah memiliki ketetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sejauh ini, fokus pelaksanaan akan menyasar tiga wilayah kabupaten di Bangka Belitung, yaitu Belitung Timur, Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Ketiga wilayah tersebut menjadi prioritas perdana karena kesiapan dokumen tata ruang dan regulasi WPR yang sudah ada di lapangan.

Terkait kabupaten lain di Bangka Belitung yang belum masuk dalam daftar, Pemprov Babel akan berkoordinasi dan meminta arahan langsung dari Gubernur Bangka Belitung untuk merumuskan langkah taktis ke depan.

Pemerintah daerah berkomitmen agar kabupaten lain bisa segera menyusul dalam mengajukan usulan lahan khusus WPR, sehingga payung hukum bagi pertambangan rakyat (IPR) dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Babel.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Babel sedang harmonisasi Peraturan Daerah (Perda).

“WPR alhamdulillah lagi sekarang harmonisasi terkait dengan peraturan daerah. Dan insya Allah, schedule yang telah kita sepakati,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Reskiyansah, Kamis 11 Juni 2026.

Dinas ESDM Babel berharap dalam waktu dekat Perda terkait WPR segera diparipurnakan.

“Mudah-mudahan terinformasi, mudah-mudahan di minggu ke-3 atau minggu ke-4 ini dapat diparipurna untuk perdanya. Kemudian kami akan coba melanjutkan terkait dengan penyelesaian penyusunan yang ada di perdanya,” ujarnya.

Ia berharap, proses ini berjalan lancar dengan dukungan semua pihak. “Semoga berjalan lancar. Mohon support dong kawan-kawan di media ya. Itu yang ingin kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Babel sekitar dua bulan lagi akan berjalan.

“Kira-kira WPR ini dua bulan lagi jalan, dan bulan ini disahkan oleh Mendagri, usao Mendagri, paripurna. Paripurna, masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada provinsi,” kata Hidayat, Jumat 5 Juni 2026.

Hidayat optimis WPR akan mengangkat derajat perekonomian Bangka Belitung. Untuk itu Pemerintah Provinsi Babel menyampaikan terimakasih ke Presiden RI.

“Terimakasih kepada Pak Presiden, terima kasih kepada Pak Menteri Pertambangan (ESDM) terima kasih kepada Pak Mendagri, dan terima kasih pada doa masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....