Satpol PP Tempatkan Personel Awasi TI di DAS Desa Jada Bahrin
- 17 Jun 2026 20:07 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menempatkan personel untuk mengawasi aktivitas penambangan timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jade Bahrin, Kecamatan Merawang.
Langkah ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Plt. Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya menempatkan personel bersama Pemerintah Desa Jada Bahrin, memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang inkonvensional (TI) di kawasan DAS yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
“Anggota kami tempatkan di situ sebelum ada kesepakatan. Kalau dari pihak desa mengusulkan ada izin penambangannya silakan saja. Kalau bisa dikeluarkan izin tidak ada masalah. Kalau tidak ada izin ya merusak,” kata Suherman, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, upaya penertiban telah dilakukan berulang kali bersama tim gabungan. Namun, masih ditemukan masyarakat yang tetap melakukan penambangan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Masyarakat dengan alasan cari makan, tapi jangan sampai merusak,” ujarnya.
Suherman menegaskan, aktivitas penambangan di kawasan DAS memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku penambangan di kawasan hutan atau daerah yang dilindungi dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kalau kawasan DAS itu berat hukumannya karena masuk kawasan yang harus dilindungi. Ancamannya bisa pidana dan denda yang cukup besar,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup peluang bagi aktivitas pertambangan yang dilakukan secara legal. Suherman menjelaskan apabila lokasi yang digunakan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), maka masyarakat maupun perusahaan dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bangka berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian daerah aliran sungai yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan sumber daya air. Pengawasan di kawasan DAS Desa Jade Bahrin akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Sementara Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Babel Fadillah Sobri menuturkan, kerusakan daerah aliran sungai di Kepulauan Bangka Belitung semakin bertambah setiap tahun.
“Makanya banyak habitat sungai yang memakan korban, karena tempat tinggalnya banyak yang dirusak,” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan dan DAS, yang sangat penting bagi kehidupan, karena untuk penghijauan kembali membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga dapat menjadi perhatian semua sebelum merusak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....