Polres Belitung Gagalkan Pengiriman 79 Karung Timah Ilegal
- 30 Sep 2026 23:44 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Polres Belitung menggagalkan upaya pengangkutan dan penyelundupan 79 karung pasir timah ilegal di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Senin, 28 September 2026 malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan satu unit truk Mitsubishi Fuso yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.
"Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polres Belitung," ujar AKBP Satria Darma, Rabu 30 September 2026 .
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 23.30 WIB mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI bersama tujuh orang.
"Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ungkap AKP Martuani Manik.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari dalam bak truk ditemukan 12 karung berisi pasir timah. Polisi kemudian menyisir area semak-semak di sekitar lokasi dan menemukan 40 karung serta 27 karung lainnya.
"Total keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung," jelasnya.
| Baca juga: Narkoba Tak Bertuan, Polda Babel: Modus Baru |
Tujuh orang yang diamankan terdiri dari Toyo sebagai koordinator, Rudi sebagai sopir, serta lima orang kuli angkut yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana dan Yoni.
Berdasarkan interogasi awal, Toyo mengakui aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut tidak dilengkapi perizinan resmi. Polisi juga menemukan rencana pengiriman 79 karung pasir timah tersebut ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman untuk mengungkap rantai peredaran pasir timah ilegal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....