Polres Belitung Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Membalong

  • 03 Mei 2026 18:32 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton suntik di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Minggu 3 Mei 2026 dini hari.

Penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Belitung Kompol Maulup Irsan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Petugas saat mengamankan sejumlah barang bukti (Foto : Humas Polres Belitung)

Kompol Maulup mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dengan menerjunkan personel gabungan untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Begitu menerima laporan masyarakat, kami segera lakukan langkah penindakan dan turun langsung ke lokasi bersama tim gabungan," kata Kompol Maulup, Minggu (3/5/2026).

Ia menyebutkan, tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud, Sat Reskrim, Bag Ops, Samapta Polres Belitung, serta Dit Polairud Polda Kep. Babel tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB dan mendapati aktivitas tambang masih berlangsung.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tujuh set ponton suntik yang digunakan untuk penambangan timah ilegal. Selain itu, sejumlah penambang juga turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Maulup menjelaskan, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa mesin dan perlengkapan tambang yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa unit mesin dan perlengkapan penambangan seperti drum, karpet, serta perlengkapan pendukung lainnya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 3 unit mesin Louncin 16 PK, 1 unit mesin Louncin 7 PK, 1 unit mesin Louncin 10 PK, 3 unit mesin Yasuka 25 PK, dan 1 unit mesin Yasuka 30 PK. Selain itu turut diamankan 76 drum, 36 lembar karpet, 7 sakan, 7 mata rajuk, serta sejumlah perlengkapan lain seperti pipa besi, pipa plastik, selang cobra berbagai ukuran, spiral, jangkar, dan starbuk.

Salah satu ponton yang diamankan (Foto : Humas Polres Belitung)

Penertiban berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 06.30 WIB.

Kompol Maulup menegaskan Polres Belitung akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

"Kami tegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap tambang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Tanjungpandan, Arsi, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah Belitung. Ia menilai penindakan tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kerusakan lingkungan.

"Kami sebagai warga Belitung sangat mendukung APH bertindak tegas. Tambang ilegal ini sudah lama meresahkan, apalagi dampaknya besar ke laut dan lingkungan," kata Arsi kepada RRI.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul. Ia juga berharap aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, namun juga menelusuri pihak-pihak yang menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Kalau bisa jangan berhenti di sini saja. Harus terus diawasi dan ditindak supaya ada efek jera. Kami ingin Belitung tetap aman dan lautnya tidak rusak," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....