Satresnarkoba Polres Belitung Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
- 23 Apr 2026 17:07 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Kedua tersangka yakni ML (24) warga Tanjungpandan dan LY (33) warga Kabupaten Belitung Timur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Kasus ini terungkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lapangan Bola POTB, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 15,94 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan sabu, di antaranya plastik kecil berisi kristal putih, kapsul plastik, lakban, sedotan, serta alat komunikasi berupa handphone dan tablet.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap salah satu tersangka.
"Awalnya anggota kami mengamankan tersangka LY yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kemudian diamankan tersangka ML yang berperan dalam penguasaan dan penyimpanan barang bukti," kata AKP Martuani Manik, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan kedua tersangka menerima perintah dari seseorang berinisial H untuk mengambil dan mengedarkan sabu di wilayah Belitung.
"Modus operandi yang digunakan adalah sistem perintah jarak jauh. Tersangka menerima instruksi melalui komunikasi, kemudian mengambil, mengemas, dan meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan," ujarnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
AKP Martuani Manik menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali," tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Tanjungpandan, Rendi, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai tindakan tegas aparat menjadi upaya penting untuk menekan peredaran narkotika di Belitung.
"Sebagai warga, kami sangat mendukung dan mengapresiasi kerja Polres Belitung. Peredaran narkoba ini sangat meresahkan, apalagi bisa merusak generasi muda. Semoga polisi terus tegas dan rutin melakukan penindakan," ujar Rendi.
Ia juga berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium BNN untuk dilakukan uji mendalam. (Rel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....