Satreskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak
- 23 Jul 2026 13:59 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Belitung. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Martuani Manik mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung pada Juli 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan langkah-langkah penanganan terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka," kata Martuani Manik, saat dikonfirmasi RRI, Kamis 23 Juli 2026.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob Polres Belitung berhasil mengamankan tersangka berinisial RH pada 21 Juli 2026. Tersangka diamankan di Pelabuhan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dan kemudian dibawa ke Polres Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Martuani menjelaskan, selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, pihaknya juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari instansi terkait.
"Saat ini korban berada di Rumah Aman UPT PPA Dinas PPPA Kabupaten Belitung untuk mendapatkan pendampingan," ujarnya.
Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Belitung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera mendapatkan penanganan.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung, Febriansyah mengatakan, korban mendapat pendampingan selama proses penanganan perkara berjalan.
Menurutnya, korban kini ditempatkan di rumah aman UPT PPA untuk menjamin keselamatan sekaligus mendapatkan pendampingan psikologis.
"Untuk kondisi korban, trauma tetap ada. Saat ini kami melakukan pendampingan psikologis, memberikan motivasi dan penguatan kepada korban," kata Febriansyah.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan karena ibu korban, saat ini sedang menjadi TKW di Arab Saudi. Setelah proses hukum terhadap tersangka selesai, korban akan dikembalikan kepada keluarga dengan mempertimbangkan hasil koordinasi serta kebutuhan terbaik bagi korban.
Febriansyah menambahkan, DSPPPA Kabupaten Belitung akan terus memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendukung proses pemulihan psikologis selama masa pendampingan berlangsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....