Polresta Pangkalpinang Bongkar Pembuat Uang Palsu di Rangkui, Rp16,3 Juta Disita

  • 16 Sep 2026 09:42 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap sekitar Rp16,3 juta dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa 15 September 2026, dan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan terduga pelaku FS alias Sanjay (41).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu.

"Petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta, baik yang masih dalam proses pembuatan maupun siap diedarkan," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, seperti alat ukur, penggaris, pisau, cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, penggaris kaca, dan koper.

"Dari hasil interogasi awal, FS mengakui uang tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Selain FS, polisi mengamankan L alias Tungop dan RJ (17). Keduanya kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang usai ditemukan lima buah bong.

Sementara itu, Fahlevi salah satu masyarakat berharap uang palsu tersebut belum beredar di masyarakat.

"Semoga aja dengan penangkapan ini uang palsu tersebut belum beredar. Kasian bagi pemilik warung misal uang itu sudah beredar," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....