Ngaku Polisi dan Tipu IRT di Bangka Tengah, Pria 25 Tahun Ditangkap URC Polda Babel
- 03 Sep 2026 22:14 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Tim gabungan Unit Reaksi Cepat URC Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah berhasil menangkap AP, 25 tahun. Pelaku diamankan di Pangkalpinang, karena diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Mochamad Ramdhani mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita dibackup tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP warga asal Kota Pangkalpinang," kata Ramdhani, Kamis, 3 September 2026.
Dari keterangan korban, aksi penipuan sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026. Pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengaku sebagai polisi yang akan membantu menyelesaikan permasalahan anak korban yang jadi korban pengeroyokan.
Pelaku bahkan sempat datang ke rumah korban dan meminta uang Rp600 ribu dengan alasan biaya operasional. Setelah itu pelaku kembali meminta sejumlah uang beberapa kali.
Merasa curiga, korban akhirnya melapor ke Polres Bangka Tengah. Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya," ujar Ramdhani.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat waspada.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan apalagi meminta sejumlah uang. Segera konfirmasi langsung ke Kepolisian terdekat atau call center 110," kata Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....