Sat Resnarkoba Polres Bangka Amankan Pria 26 Tahun, Sita 16,2 Gram Sabu

  • 29 Agt 2026 21:17 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka – Sat Resnarkoba Polres Bangka amankan RA, 26 tahun, di rumah kontrakan Jalan Sri Pemandang Kelurahan Sri Menanti, Sabtu 29 Agustus 2026. Dari tangan pelaku disita 28 paket sabu 16,2 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan.

"Saat ditangkap, dari terduga pelaku RA petugas menemukan 28 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,2 gram," ungkap Budi, seizin Kapolres Bangka.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Warga Kenanga, Hamdani, mengapresiasi kinerja polisi.

"Kabupaten Bangka ini rawan peredaran narkotika. Upaya kepolisian patut kita apresiasi. Semoga pelaku lain juga tertangkap. Kita harus perang lawan narkotika," kata Hamdani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....