Polda Babel Musnahkan BB Narkoba Senilai Miliaran
- 14 Apr 2026 14:10 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Pemusnahan BB Narkoba oleh Polda Bangka Belitung
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja dan ketamine, Selasa 14 April 2026. Pemusnahan narkoba ini dipimpin oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing dengan cara dibelender maupun dibakar.
“Hari ini seperti yang kita saksikan bersama, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan oba berbahaya. Jadi sebagaimana amanah undang-undang itu diperbolehkan, jadi perkara-perkara narkoba yang masih ditangani, barang buktinya bisa dimusnahkan dari awal, tapi proses kasus tetap berjalan sebagaimana buktinya,” kata Viktor.
Viktor mengatakan, pemusnahan barang haram ini hasil pengungkapan dan tangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Polres Jajaran di Bangka maupun Belitung.
“Untuk data tadi sudah ada ya, diberikan tadi. Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa memang masalah penyalahgunaan narkoba ini semua kalangan bisa terdampak olehnya,” katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung mengatakan, ungkap kasus pada 2026 mulai dari 1 Januari sampai 8 April ini, Direktorat Narkoba bersama polres jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika dan obat atau bahan berbahaya sebanyak 165 kasus atau 165 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 206 orang dan berhasil menyita dan menggagalkan perjalanan narkotika dan obat berbahaya
“Dan berhasil menyita dan menggagalkan peredaran Narkoba dengan rincian golongan 1 jenis sabu sebanyak 7.935,53 gram bruto (7,9 kg), jenis ganja sebanyak 5.963 gram gram bruto (5,9 kg), pil extasi sebanyak 5.551 butir, dan obat/bahan berbahaya yang mengandung ketamine sebanyak 47.315 bruto (47,3 kg), obat keras tanpa merk 3.050 (tiga ribu lima puluh satu) butir, happy water sebanyak 285,9 gram, dan etomidate sebnyak 144 mililiter,” kata Ronald.
Dari 206 tersangka, pelaku didomiasi oleh laki-laki sebanyak 186 orang, atau 90,29 peresmcdan Wanita sebanyak 20 orang atau 9,71 persen.
“Pemberantasan dan pengungkapan tindak pidana Narkoba yang dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung merupakan wujud komitmen dalam menjalankan visi misi program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto point ke tujuh,” ucapnya.
Untuk proses pemusnahan terhadap barang bukti yang terdiri dari Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4.674,9 gram netto (4,6 kg), Narkotika jenis extasi sebanyak 4.293 butir, Narkotika jenis ganja sebanyak 5.038 (5 kg), dan obat keras /obat berbahaya yang mengandung ketamine sebanyak 43.849,9 gram netto (43,8 kg).
“Dengan pengungkapan kasus Narkotika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung dan Polres jajaran, dan didukung oleh stake holder dan masyarakat, maka kita dapat mencegah dan menyelamatkan 927.996 jiwa dari penyalahgunaan penggunaan narkotika dan obat berbahya lainnya,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....