Satreskrim Belitung Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Bandara Soekarno Hatta
- 05 Apr 2026 11:54 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung – Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial S.R.W terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tanjungpandan. Pelaku diamankan saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, mengatakan pencurian terjadi di rumah orang tua korban N.A di Jalan Anwar, Kelurahan Pangkal Lalang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya melaksanakan Salat Idulfitri.
"Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong saat ditinggal penghuni untuk beribadah. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian," kata AKP Made Yudha, Sabtu, 4 April 2026
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan melakukan pendalaman hingga mengarah pada identitas pelaku.
"Kami juga melakukan penelusuran keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Belitung," ujarnya.
Polisi sempat melakukan pengintaian di kediaman pelaku pada Kamis (2/4/2026), namun pelaku diketahui telah berangkat ke Jakarta dan berencana melanjutkan perjalanan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pencegatan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di ruang tunggu keberangkatan.
"Pelaku berhasil diamankan di ruang tunggu keberangkatan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dua lokasi saat korban sedang melaksanakan Salat Idulfitri," kata AKP Made Yudha.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung, dan liontin, serta sejumlah barang lainnya seperti handphone, jam tangan, dompet, kartu perbankan, hingga tas milik korban.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80 juta. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, salah seorang warga Tanjungpandan, Anggun, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Belitung dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat aparat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama saat momen hari besar keagamaan.
"Bagus sekali polisi cepat menangkap pelakunya sampai ke bandara," katanya.
Ia berharap upaya penegakan hukum seperti ini terus dilakukan agar kasus pencurian di lingkungan permukiman dapat ditekan. (REL)
SUMBER : HUMAS POLRES BELITUNG.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....