Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sabu Tujuan Belinyu Disita

  • 16 Jul 2026 15:54 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti seberat 86,71 gram dan seorang terduga pelaku berinisial R.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko, mengatakan terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada 2021 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, sabu seberat 86,71 gram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Belinyu. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka," ujarnya, Kamis, 16 Mei 2026.

Kapolresta menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Pada intinya, komitmen kami di Polresta Pangkalpinang tetap melakukan berbagai kegiatan positif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R diduga berperan sebagai kurir.

"Terduga pelaku berperan sebagai kurir. Narkotika jenis sabu tersebut diduga akan diedarkan kepada para penambang di wilayah Belinyu," kata Yandri.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....