Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Timah 600 Kilogram Berkedok Ikan Asin

  • 20 Jul 2026 15:56 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 600 kilogram pasir timah ke Jakarta melalui jalur laut. Pasir timah tersebut disamarkan di dalam dus minyak goreng dan dicampur dengan muatan ikan asin untuk mengelabui petugas.

Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman pasir timah ilegal melalui Pelabuhan Pelindo Regional II Tanjungpandan pada Sabtu, 18 Juli 2026 malam.

"Begitu informasi kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah yang akan diberangkatkan ke Jakarta melalui KM Sawita," kata Satria dalam konferensi pers di Mapolres Belitung, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menegaskan, Polres Belitung berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, termasuk praktik penyelundupan mineral yang merugikan negara.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupannya. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan petugas mencurigai sebuah truk boks yang dalam manifest tercatat mengangkut ikan asin. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 45 karung pasir timah yang dikemas di dalam dus minyak goreng merek "Minyak Kita" untuk mengelabui petugas.

"Dari hasil pemeriksaan, berat pasir timah yang diamankan sekitar 600 kilogram. Sopir berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Martuani Manik.

Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara seorang pria yang diduga menjadi penanggung jawab pengiriman pasir timah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Selain menyita 45 karung pasir timah, polisi juga mengamankan satu unit truk boks, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp5,4 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, barang bukti pasir timah telah dititipkan di Gudang Bijih Timah Lenggang, Kabupaten Belitung Timur, untuk dilakukan penimbangan dan pengujian kadar mineral. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pertambangan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Negeri Belitung guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Dari hasil perhitungan sementara, penyelundupan 600 kilogram pasir timah tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp90 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....