Kontroversi Sound Horeg: Antara Hiburan dan Kebisingan
- 29 Jul 2025 04:14 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Fenomena sound horeg semakin sering muncul dalam ruang-ruang publik sebagai bentuk hiburan dengan kekuatan audio luar biasa. Dengan speaker berukuran besar dan daya tinggi, acara ini kerap menarik kerumunan dan menimbulkan euforia. Namun, tak jarang pula menimbulkan keluhan akibat kebisingan ekstrem yang ditimbulkannya.
Bagi sebagian orang, sound horeg menjadi bentuk ekspresi kreatif dan ajang unjuk gigi bagi komunitas audio. Khairil Anas, salah satu peserta lomba sound horeg yang pernah tampil di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, menganggap kegiatan ini sebagai hiburan positif yang mampu mempererat komunitas dan membuka peluang ekonomi.
“Ini bukan sekadar keras-kerasan, tapi seni menata suara. Banyak pelaku UMKM yang ikut hidup dari acara seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama digelar di waktu dan tempat yang tepat, sound horeg tidak layak dianggap gangguan. Apalagi, perlombaan biasanya hanya digelar pada event tertentu seperti peringatan hari besar atau hajatan masyarakat, bukan setiap akhir pekan. “Selama panitia tahu batas waktu dan tidak dekat pemukiman, mestinya bisa dinikmati bersama,” tambahnya.
Namun, suara berbeda datang dari Aisyah, warga yang tinggal di sekitar lokasi saat acara berlangsung. Ia mengaku terganggu dengan kerasnya suara yang terdengar dari pagi hingga sore.
“Kadang tidak diberi pemberitahuan, tahu-tahu suara menggema seharian. Anak-anak jadi rewel, orang tua susah istirahat. Bahkan ibadah pun terganggu,” ungkapnya.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Indonesian Journal of Environmental Health menunjukkan bahwa paparan suara di atas 85 desibel secara terus-menerus dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan tekanan darah tinggi. Padahal, dalam banyak kasus, sound horeg dapat mencapai 120–135 desibel—tingkat yang berpotensi merusak kesehatan jika tidak dibatasi.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 menetapkan bahwa ambang batas kebisingan di kawasan permukiman adalah 55 desibel pada siang hari. Artinya, kegiatan sound horeg yang tidak terkendali bisa melanggar ketentuan tersebut dan menimbulkan risiko lingkungan.
Fenomena sound horeg menunjukkan adanya benturan antara ekspresi budaya dan hak masyarakat atas lingkungan yang tenang dan sehat. Tanpa regulasi yang jelas, hiburan ini bisa berubah menjadi sumber konflik sosial dan gangguan kesehatan masyarakat. Dukungan pada kegiatan komunitas tentu penting, namun keseimbangan antara hiburan dan kenyamanan publik tetap harus menjadi perhatian bersama.