BKPSDM Sumenep Pantau Pengembalian Dokumen Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

  • 02 Okt 2026 14:49 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep masih menunggu pengembalian dokumen perpanjangan perjanjian kerja dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dokumen tersebut berkaitan dengan perpanjangan perjanjian kerja 5.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya telah didistribusikan BKPSDM kepada masing-masing OPD.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengatakan, secara internal seluruh dokumen telah selesai disiapkan. Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu diminta menandatangani dokumen dan membubuhkan meterai sebelum dikembalikan kepada BKPSDM dalam bentuk hasil pemindaian.

“Semua sudah kami distribusikan kepada OPD untuk diproses di tingkat mereka. Saat ini kami menunggu sebagian yang belum mengembalikan dokumen yang sudah ditandatangani,” ujar Benny, Jumat 2 Oktober 2026.

Ia menyebutkan, beberapa OPD yang masih dalam proses antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain itu, dokumen dari Kecamatan Dungkek, Gayam, dan Kangean juga masih ditunggu oleh BKPSDM.

Sementara itu, proses administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan telah rampung, termasuk seluruh puskesmas. Adapun Dinas Pendidikan masih dalam tahapan pengembalian dokumen kepada BKPSDM.

Benny mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan melalui saluran komunikasi internal dengan OPD. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen yang telah ditandatangani dapat segera dikembalikan.

“Kami selalu menyampaikan dan memantau melalui grup internal agar OPD segera menyampaikan data surat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani PPPK Paruh Waktu,” katanya.

BKPSDM Sumenep berharap seluruh OPD segera menyelesaikan proses administrasi tersebut, sehingga pendataan perpanjangan perjanjian kerja 5.106 PPPK Paruh Waktu dapat segera dilengkapi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....