BKPSDM Sumenep Tuntaskan Proses Internal Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
- 02 Okt 2026 14:49 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan proses internal terkait perpanjangan perjanjian kerja 5.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan, dokumen surat perjanjian kerja telah disampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti.
Para PPPK Paruh Waktu diminta membubuhkan tanda tangan dan meterai pada dokumen tersebut. Setelah selesai, dokumen akan dipindai dan dikembalikan kepada BKPSDM sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
“Di internal BKPSDM sebagai penyelenggara, prosesnya sudah rampung. Seluruh data sudah kami distribusikan kepada OPD untuk kemudian diproses di masing-masing lingkungan kerja,” ujar Benny, Jum'at 2 Oktober 2026.
Menurutnya, sebagian besar OPD telah menjalankan proses tersebut. Namun, masih terdapat beberapa instansi yang belum mengembalikan dokumen yang telah ditandatangani.
Beberapa OPD yang masih dalam proses di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, proses administrasi juga masih ditunggu dari Kecamatan Dungkek, Gayam, dan Kangean. Sementara itu, lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk puskesmas, telah menyelesaikan proses tersebut.
Benny menambahkan, BKPSDM terus memantau perkembangan melalui komunikasi internal dengan masing-masing OPD dan mendorong agar dokumen segera dikembalikan.
“Data yang sudah ditandatangani kami tunggu untuk segera disampaikan kembali, sehingga proses administrasi dapat segera lengkap,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....