Perubahan Desil DTSEN Tidak Bisa Dilakukan secara Langsung
- 22 Sep 2026 11:13 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Posisi desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dapat diubah secara langsung oleh pemerintah daerah. Perubahan posisi desil dilakukan melalui mekanisme pemutakhiran data yang selanjutnya diproses dan diperingkatkan kembali secara nasional.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Handoyo Wijoyo, menjelaskan bahwa pengelola data di daerah memiliki peran dalam memperbarui informasi sosial ekonomi masyarakat sesuai kondisi terbaru.
Menurutnya, pembaruan data menjadi penting karena posisi desil ditentukan melalui proses pemeringkatan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi.
“Yang dapat dilakukan hanya meng-update atau pembaruan data setiap tiga bulan sekali secara nasional,” kata Handoyo saat ditemui di kantornya, Senin 21 September 2026.
Ia menerangkan, data yang telah diperbarui tidak otomatis membuat posisi desil seseorang berubah. Data tersebut harus melalui proses pengolahan dan pemeringkatan kembali secara nasional menggunakan metode statistik.
Handoyo menyebut desil merupakan ukuran relatif. Artinya, posisi suatu keluarga ditentukan dengan membandingkan kondisi sosial ekonominya dengan populasi lainnya secara nasional.
“Update data tidak langsung mengubah desil. Data akan diperingkat kembali secara nasional oleh BPS. Karena desil bersifat relatif, perubahan data seseorang bisa memengaruhi posisi orang lain,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seseorang yang mengalami perubahan kondisi ekonomi belum tentu langsung mengalami perubahan desil setelah melakukan pembaruan data. Hal itu karena perubahan tersebut masih harus diproses bersama keseluruhan data masyarakat secara nasional.
Handoyo juga menjelaskan, pemeringkatan DTSEN menggunakan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi individu maupun keluarga. Variabel tersebut antara lain berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, kepemilikan usaha, kondisi tempat tinggal, fasilitas dasar, sanitasi, aset, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.
“Dari 13 variabel individu dan ditambah 26 variabel perumahan dijadikan satu dengan metode statistik tertentu lalu muncul hasil desil,” katanya.
Menurutnya, karakteristik desil yang bersifat relatif membuat posisi masyarakat dapat mengalami perubahan ketika terdapat pembaruan data atau perubahan kondisi pada populasi yang menjadi pembanding.
“Bisa jadi kita merasa kondisi kita di Sumenep sudah berubah, tetapi secara nasional posisi kita masih berada pada desil yang sama karena dibandingkan dengan kondisi masyarakat di wilayah lain,” ujarnya.
Karena itu, Handoyo meminta masyarakat tidak hanya memperhatikan posisi desil, tetapi juga memastikan informasi sosial ekonomi yang tercatat dalam DTSEN sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketidaksesuaian data, seperti perubahan pekerjaan, pendapatan, kondisi rumah, maupun kepemilikan aset yang belum tercatat, dapat memengaruhi gambaran kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga.
“Jadi masyarakat perlu aktif meng-update data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah itu, data akan diproses dan diperingkat kembali secara nasional,” katanya.
Untuk melakukan pembaruan, masyarakat dapat menyampaikan perubahan data melalui operator desa. Selain itu, pembaruan juga dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun layanan yang disediakan BPS Kabupaten Sumenep.
“Kalau di desa melalui operator, di kabupaten melalui Dinsos, dari Kemensos ada pendamping PKH. Kalau ke kantor BPS, kami juga menyiapkan pelayanan terpadu. Intinya semuanya bisa, dan kami membantu proses pembaruannya,” ucap Handoyo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....