Ombudsman Uji Layanan SPKT dan SKCK Polresta Sumenep
- 17 Sep 2026 16:05 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak hanya diukur dari cepat atau tidaknya sebuah dokumen selesai. Cara petugas memberikan layanan, kejelasan prosedur, hingga bagaimana masyarakat menyampaikan keluhan turut menjadi bagian yang diperiksa.
Hal itu terlihat ketika Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian pelayanan publik di Polresta Sumenep, Kamis, 17 September 2026.
Dalam penilaian tersebut, Tim Ombudsman menyasar dua unit layanan, yakni Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Satintelkam Polresta Sumenep.
Tim tidak hanya memeriksa dokumen dan kelengkapan administrasi. Mereka juga melihat secara langsung bagaimana standar pelayanan diterapkan dalam praktik serta bagaimana masyarakat menerima layanan tersebut. Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian, mulai dari input, proses, output, penanganan pengaduan, hingga kepuasan masyarakat.
Pada aspek input, misalnya, pemeriksaan dilakukan terhadap kebijakan, regulasi dan standar pelayanan yang menjadi dasar bagi petugas dalam memberikan layanan. Sementara pada tahap proses, Ombudsman melihat alur serta teknis pelayanan, termasuk kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan.
Penilaian kemudian berlanjut pada hasil pelayanan atau output. Data dan dokumen yang dihasilkan diperiksa, sekaligus dikaitkan dengan pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
Untuk memastikan penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen, Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan personel yang terlibat dalam pelayanan maupun masyarakat yang menerima layanan.
Ps. Kasatintelkam Polresta Sumenep AKP Moh. Nurul Komar mengatakan, penilaian tersebut menjadi kesempatan untuk melihat kembali berbagai aspek pelayanan yang selama ini dijalankan di lingkungan Satintelkam.
“Yang kami harapkan bukan hanya bagaimana pelayanan itu memenuhi standar, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan kepuasan saat mendapatkan pelayanan,” kata AKP Moh. Nurul Komar.
Selain memeriksa proses pelayanan, Tim Ombudsman juga meninjau langsung fasilitas yang digunakan masyarakat ketika mengakses layanan SPKT dan SKCK. Sarana dan prasarana tersebut menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam melihat kualitas pelayanan secara menyeluruh.
Menurut AKP Moh. Nurul Komar, berbagai upaya telah dilakukan untuk membenahi pelayanan, mulai dari kesiapan regulasi dan standar pelayanan, proses pemberian layanan, hasil layanan, mekanisme pengaduan, hingga fasilitas pendukung.
“Kami terus berupaya melakukan perbaikan dari sisi input, proses, output maupun penanganan pengaduan. Harapannya, perbaikan ini tidak berhenti pada penilaian Ombudsman, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap proses penilaian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Satintelkam Polresta Sumenep untuk mempertahankan hal-hal yang sudah berjalan baik sekaligus memperbaiki bagian yang masih perlu ditingkatkan.
Sebab, bagi masyarakat yang datang ke kantor pelayanan kepolisian, kualitas layanan pada akhirnya bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi. Kejelasan informasi, kemudahan prosedur, sikap petugas, serta ruang untuk menyampaikan pengaduan menjadi pengalaman yang langsung mereka rasakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....