Wacana Sumenep Kepulauan Terus Disosialisasikan
- 10 Sep 2026 13:27 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan terus mendapat sosialisasi di tingkat kecamatan. Gagasan tersebut dinilai memiliki sejumlah alasan yang berkaitan dengan identitas wilayah, pemerataan pembangunan, hingga aspek fiskal daerah.
Camat Pragaan, Indra Hernawan, mengatakan terdapat sedikitnya tiga pertimbangan utama yang mendasari usulan perubahan nomenklatur tersebut.
Pertama, perubahan nama dinilai dapat semakin menegaskan karakter geografis Sumenep sebagai daerah dengan wilayah kepulauan yang luas. Kabupaten Sumenep tercatat memiliki 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.
“Sumenep memiliki 126 pulau, 48 di antaranya berpenghuni dan 78 tidak berpenghuni,” ujar Indra saat Musyawarah Kecamatan di Pendopo Kecamatan Pragaan, Kamis 10 September 2026.
Menurutnya, identitas sebagai daerah kepulauan penting diperkuat agar masyarakat di luar daerah lebih mudah mengenali karakteristik Kabupaten Sumenep. Selama ini, unsur kepulauan dinilai belum secara langsung tercermin dalam nomenklatur daerah.
Selain memperkuat identitas daerah, usulan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Indra menyebut kesenjangan akses maupun pembangunan antara kedua kawasan tersebut masih menjadi salah satu perhatian yang perlu ditangani.
“Perubahan nomenklatur ini salah satunya diharapkan dapat mengurangi disparitas atau kesenjangan antara wilayah daratan dan kepulauan,” katanya.
Ia menambahkan, Sumenep memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang turut memperkuat karakter sebagai daerah kepulauan. Keragaman bahasa daerah, adat istiadat, serta sejarah pemerintahan kerajaan menjadi bagian dari identitas yang berkembang di berbagai wilayah Sumenep.
Sejumlah wilayah kepulauan juga memiliki jejak sejarah yang berkaitan dengan kerajaan, termasuk Podai dan Arjasa yang disebut memiliki hubungan dengan kerajaan bawahan pada masa lalu.
Sementara itu, pertimbangan ketiga berkaitan dengan aspek keuangan daerah. Menurut Indra, perubahan nomenklatur menjadi Sumenep Kepulauan berpotensi memiliki implikasi terhadap perhitungan fiskal dan pendapatan daerah, terutama yang berkaitan dengan luas wilayah.
Meski demikian, ia menegaskan usulan perubahan nomenklatur tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya membutuhkan sejumlah tahapan dan pembahasan sebelum dapat direalisasikan.
“Proses pengajuan Sumenep Kepulauan masih panjang. Paling cepat membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Mari kita dukung agar rencana ini dapat segera terwujud,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....