Mengenal Lebih Dekat Kejaksaan Memahami Tugas dan Bidang Pelayanannya

  • 10 Sep 2026 07:27 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai lembaga penuntut perkara pidana. Di balik pelaksanaan tugas penegakan hukum, terdapat sejumlah bidang yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda untuk mendukung terciptanya kepastian serta kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog bersama Indah Kusuma Darafaulika, Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, dan Muhammad Aulia Akbar, Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen di program Sumenep Siang Ini, Rabu, 9 September 2026. Keduanya mengajak masyarakat mengenal lebih dekat tugas Kejaksaan, khususnya peran bidang Intelijen dalam mendukung penegakan hukum.

Lika sapaan akrab Indah Kusuma Darafaulika menjelaskan, bidang Intelijen memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Intelijen penegakan hukum antara lain berkaitan dengan kegiatan pengamanan, penggalangan, serta penyelidikan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

“Pekerjaan Intelijen tidak selalu terlihat secara langsung oleh masyarakat karena sebagian kegiatannya berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan informasi. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi bahan untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Aulia Akbar menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami perbedaan fungsi setiap bidang yang ada di Kejaksaan. Selain Intelijen, terdapat bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum, termasuk proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

“Ada pula Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara pidana tertentu sesuai kewenangan Kejaksaan. Bidang ini memiliki peran dalam penanganan perkara yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Akbar sapaan akrab Muhammad Aulia Akbar juga menambahkan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki fungsi yang berbeda karena berkaitan dengan kepentingan hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui bidang tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

“Kejaksaan juga memiliki bidang Pembinaan yang mendukung penyelenggaraan tugas organisasi dari sisi administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta berbagai urusan internal lainnya. Sementara pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan barang yang berkaitan dengan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” Lika melanjutkan tentang bidang-bidang yang ada di kejaksaan.

Dalam dialog tersebut, pihak kejasaan juga menekankan pentingnya masyarakat memiliki pemahaman hukum. Pengetahuan mengenai hukum diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Pemahaman terhadap tugas Kejaksaan juga penting agar masyarakat tidak menganggap lembaga tersebut hanya berkaitan dengan seseorang yang sedang menghadapi perkara. Kejaksaan memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk memberikan edukasi hukum dan mendukung terciptanya ketertiban serta kepastian hukum.

Masyarakat Sumenep diharapkan semakin mengenal keberadaan dan tugas masing-masing bidang di Kejaksaan. Pemahaman yang baik diharapkan dapat membangun komunikasi, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang taat terhadap aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....