Tindakan Asusila Anak Dominasi Kasus Kekerasan di Sumenep

  • 09 Sep 2026 01:11 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian di Kabupaten Sumenep. Hingga 7 September 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep mencatat 10 kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan berbagai bentuk kekerasan lain yang ditangani sepanjang periode pencatatan tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3A Sumenep, Diana Agus Sulistyowati, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan faktor utama yang menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi.

Menurutnya, latar belakang setiap kasus berbeda dan keputusan melakukan kekerasan merupakan tindakan individu yang tidak dapat digeneralisasi.

“Untuk alasan pelaku melakukan pencabulan, kami tidak dapat memastikan karena semuanya kembali kepada individu masing-masing,” ujarnya, Selasa 8 September 2026.

Diana mengungkapkan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, pelaku justru berasal dari lingkungan yang dekat dengan korban. Pelaku dapat berasal dari keluarga maupun orang-orang yang berada di sekitar kehidupan sehari-hari anak.

Lingkungan tersebut, kata dia, dapat meliputi keluarga, tetangga, pasangan korban, maupun orang lain yang memiliki kedekatan dengan korban.

Ia menambahkan, anak yang menjadi korban kekerasan seksual umumnya membutuhkan pendampingan dalam jangka panjang karena dapat mengalami tekanan dan trauma psikologis.

UPTD PPA Sumenep memberikan pendampingan sejak korban menjalani pemeriksaan dalam proses hukum, mengikuti persidangan, hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pendampingan bahkan tetap dilakukan setelah putusan pengadilan inkrah apabila korban masih membutuhkan pemulihan secara psikologis.

“Pendampingan tidak berhenti setelah putusan inkrah. Jika korban masih mengalami trauma, kami tetap mendampingi sampai kondisi mentalnya berangsur pulih,” katanya.

Selain korban, pendampingan juga diberikan kepada keluarga. Hal itu dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi kemungkinan tekanan dari pihak terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.

Diana menilai, peran keluarga sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua diharapkan tidak mengabaikan perubahan perilaku maupun cerita anak, terutama ketika anak menyampaikan pengalaman yang berkaitan dengan dugaan kekerasan.

Ia mencontohkan, terdapat kasus di Kecamatan Rubaru ketika korban telah menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Namun, informasi tersebut tidak langsung dipercaya sehingga dugaan kekerasan kembali terjadi.

Diana menambahkan, kondisi anak yang masih rentan juga membuat mereka mudah dipengaruhi oleh pelaku. Ancaman maupun bujuk rayu dapat membuat korban mengikuti keinginan pelaku.

“Ada korban yang terlebih dahulu diberi iming-iming. Ketika anak mendapat ancaman atau bujukan, mereka bisa berada dalam posisi sulit untuk menolak kemauan terduga pelaku,” ujarnya.

Dinsos P3A Sumenep mengimbau keluarga meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka agar setiap persoalan yang dialami anak dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....