Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi lewat Layanan Data Keimigrasian

  • 04 Sep 2026 03:59 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pamekasan - Upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melalui optimalisasi pemanfaatan data keimigrasian. Langkah tersebut dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis, 27 Agustus 2026, yang diikuti perwakilan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi ini menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan untuk mengenalkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) sekaligus meningkatkan pemahaman instansi pemerintah mengenai pemanfaatannya. LDK merupakan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan data keimigrasian secara lebih mudah dan terintegrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mario Harri Nathaniel, mengatakan LDK memungkinkan instansi mengajukan permintaan berbagai jenis data keimigrasian sesuai kebutuhan. Data tersebut mencakup informasi visa, perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga data deportasi yang dapat diajukan melalui portal layanandata.imigrasi.go.id.

Kehadiran LDK diharapkan mampu menyederhanakan alur pertukaran informasi antarinstansi sehingga kebutuhan data dapat dipenuhi dengan lebih cepat dan efisien. Kemudahan tersebut juga menjadi salah satu pendukung dalam proses penyusunan kebijakan yang berlandaskan data yang akurat.

Seluruh tahapan layanan dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen hingga proses pengunduhan data. Meski memberikan kemudahan akses, pelaksanaan layanan tetap mengedepankan aspek keamanan informasi serta perlindungan terhadap data pribadi.

Diskusi dalam kegiatan tersebut turut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan data keimigrasian. Salah satunya mengenai perbedaan maupun duplikasi identitas pada pemohon paspor haji dan umrah yang diduga muncul akibat penggunaan jasa perantara. Kantor Imigrasi Pamekasan menyampaikan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal serta penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pembahasan juga mencakup integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama terkait Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI yang menghadapi permasalahan. Data tersebut telah terintegrasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dapat diketahui melalui portal LDK. Pemanfaatan data terintegrasi ini diharapkan semakin memperkuat proses verifikasi serta membantu mencegah penggunaan dokumen keimigrasian untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyampaikan kebutuhan akses data bagi instansi vertikal yang memiliki prosedur administrasi masing-masing. Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Pamekasan siap membuka koordinasi dan pertukaran data secara langsung apabila ditemukan kendala administratif, baik dalam proses pendaftaran maupun penerbitan dokumen resmi di daerah.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berharap pemanfaatan LDK oleh instansi pemerintah semakin optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. Sinergi melalui data yang terintegrasi diharapkan dapat memperlancar koordinasi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan, serta mendorong pengelolaan data keimigrasian yang lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....