Pemkab Sumenep Perkuat Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

  • 02 Sep 2026 01:56 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kekeringan 2026.

Upaya pencegahan tersebut salah satunya dilakukan dengan memperkuat sosialisasi larangan pembukaan lahan menggunakan cara membakar, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta camat, lurah, dan kepala desa menyampaikan larangan tersebut secara masif kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh unsur untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan kejadian atau potensi kebakaran,” ujarnya, Selasa 1 September 2026.

Menurutnya, aktivitas pembakaran yang tidak terkendali berpotensi memicu meluasnya kebakaran, terlebih dalam kondisi lahan yang relatif kering.

Karena itu, pemerintah desa dan masyarakat diminta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api.

Pemkab Sumenep juga mendorong keterlibatan dunia usaha, akademisi, media, relawan, dan berbagai unsur masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.

Bupati menegaskan, apabila ditemukan kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, langkah penghentian harus segera dilakukan untuk mencegah api meluas.

Masyarakat yang menemukan kejadian atau potensi Karhutla dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 112, Satpol PP, maupun BPBD Kabupaten Sumenep.

Pemerintah berharap kepedulian masyarakat dan penguatan sosialisasi dapat menekan risiko Karhutla selama musim kekeringan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....