Kemajuan Teknologi Bapenda Siapkan Skema Pembayaran SPPT Tahun 2027 Full Digital
- 30 Agt 2026 14:01 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menargetkan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya berbasis digital pada 2027.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan digitalisasi SPPT mulai diterapkan secara bertahap pada 2026. Masa transisi tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan sebagian layanan dalam bentuk cetak untuk masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Pada 2026 ini kita masuk masa transisi. Ada yang masih menggunakan sistem lama dan ada yang sudah menggunakan sistem digital. Tahun 2027 ditargetkan seluruhnya sudah digital,” ujar Ferdiansyah. Minggu 30 Agustus 2026.
Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu SPPT dicetak dan didistribusikan dari pemerintah daerah. Data PBB dapat diakses secara daring melalui sistem yang telah disiapkan.
Ferdiansyah menjelaskan, pemerintah desa nantinya memiliki akun masing-masing untuk mengakses data PBB masyarakat di wilayahnya. Perangkat desa juga dapat melihat data melalui dashboard yang tersedia dalam sistem. Apabila masyarakat tetap membutuhkan SPPT dalam bentuk fisik, dokumen tersebut dapat dicetak melalui pemerintah desa.
Menurut Ferdiansyah, penerapan SPPT digital juga memberikan manfaat bagi Kabupaten Sumenep yang memiliki banyak wilayah kepulauan. Distribusi SPPT secara manual membutuhkan waktu dan tenaga, terutama ketika dokumen harus dikirim ke sejumlah pulau.
“Kalau masih manual, setelah dicetak harus didistribusikan ke pulau-pulau. Dengan sistem daring, masyarakat dan pemerintah desa dapat mengaksesnya secara lebih mudah,” katanya.
Bapenda Sumenep terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk mendukung penerapan sistem tersebut. Penguatan layanan digital diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi PBB sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ferdiansyah menambahkan, digitalisasi pelayanan perpajakan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Ke depan arahnya adalah masyarakat bertemu dengan sistem. Jadi pelayanan dapat dilakukan secara lebih mudah,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....