BPS Sumenep Tegaskan Sensus Ekonomi Tak Menentukan Desil

  • 30 Agt 2026 12:25 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penentuan maupun perubahan desil masyarakat dalam data sosial ekonomi.

Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijoyo, menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hubungan antara pendataan Sensus Ekonomi dengan perubahan status desil.

“Kalau kaitannya dengan Sensus Ekonomi, desil tidak ada hubungannya dengan perubahan desil,” ujar Handoyo. Minggu 30 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi. Pemeringkatan tersebut dilakukan secara nasional sehingga perubahan posisi seseorang dapat dipengaruhi oleh perubahan data masyarakat lainnya.

Menurut Handoyo, kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang sebelumnya berada pada satu kelompok desil dapat mengalami perubahan peringkat meskipun tidak melakukan perubahan terhadap datanya sendiri. Sebagai ilustrasi, perubahan kondisi sosial ekonomi seseorang yang berada di sekitar batas antara dua kelompok desil dapat memengaruhi posisi relatif masyarakat lainnya dalam pemeringkatan nasional.

Selain itu, pembaruan data yang tidak lengkap atau perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat juga dapat memengaruhi hasil pemeringkatan.

Handoyo menyebut pemutakhiran data desil dilakukan secara berkala berdasarkan data yang masuk melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam data sosial ekonominya dapat melakukan pembaruan melalui operator desa atau mekanisme pembaruan data secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara tugas BPS dalam pengolahan statistik dengan mekanisme pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan melalui kementerian dan jalur pemerintahan terkait.

“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, ada jalurnya. Bisa melalui operator desa atau melakukan pembaruan data sesuai mekanisme yang tersedia,” katanya.

BPS Sumenep juga terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemutakhiran data tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....