Rekomendasi BKN Belum Turun, Pengumuman Tiga Besar Seleksi JPTP Sumenep Ditunda
- 22 Agt 2026 11:48 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menunda pengumuman hasil tiga besar peserta terbaik dalam tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Keputusan penundaan ini diambil karena panitia seleksi masih menunggu terbitnya surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa jadwal awal pengumuman yang semula diagendakan pada 20 Agustus 2026 terpaksa diundur. Padahal, seluruh rekapitulasi data dan hasil penilaian dari panitia seleksi (pansel) telah diserahkan sepenuhnya ke BKN untuk diproses.
"Seluruh berkas terkait kandidat tiga besar sudah kami sampaikan ke pihak BKN. Namun, karena hingga kini surat rekomendasi tersebut belum kami terima, maka pengumuman hasil akhir dari rangkaian seleksi terbuka ini harus ditunda," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny menepis anggapan adanya kendala atau masalah tertentu di balik tertundanya pengumuman ini.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut murni karena BKN memiliki mekanisme dan ritme kerja tersendiri dalam memproses dokumen kepegawaian dari daerah. Jadwal tanggal 20 Agustus sebelumnya, kata Benny, hanyalah estimasi awal yang pelaksanaannya sangat bergantung pada rampungnya proses di BKN.
Sebagai informasi, seleksi terbuka JPTP ini digelar guna mengisi kekosongan pada empat kursi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Sumenep. Keempat posisi strategis tersebut meliputi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Saat ini, pihak BKPSDM Sumenep terus berkoordinasi dan memantau perkembangan di pusat melalui sistem yang terintegrasi dengan BKN. Benny memastikan, begitu rekomendasi tersebut terbit, pihaknya akan langsung mengeksekusi tahapan lelang jabatan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kami proses di pusat tidak memakan waktu lama. Biasanya, seluruh tahapan pemberian rekomendasi di BKN dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu hingga maksimal dua minggu," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....