Sebanyak 154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT RI, Dua Langsung Bebas
- 18 Agt 2026 07:15 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Sebanyak 154 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari 154 warga binaan tersebut, dua orang menerima Remisi Umum II yang membuat keduanya langsung memperoleh kebebasan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sumenep kepada perwakilan warga binaan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Pada waktu yang sama, penyerahan remisi juga dilaksanakan di Rutan Sumenep.
Kepala Rutan Sumenep Aditya Wahyu Rahmadani mengatakan, penerima remisi terdiri dari 150 warga binaan laki-laki dan empat warga binaan perempuan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pemberian remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan,” kata Aditya.
Menurut Aditya, pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di Rutan Sumenep.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, khususnya bagi dua warga binaan yang hari ini langsung bebas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” tutur Aditya.
Rutan Sumenep, lanjut dia, terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan pemberian remisi tersebut, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....