DPRD Sumenep Siapkan Kajian Lintas Sektor Terkait Aspirasi LGBT
- 14 Agt 2026 02:28 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep akan mengkaji secara lintas sektor aspirasi mahasiswa yang meminta adanya regulasi daerah terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Aspirasi tersebut disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice melalui aksi di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis 13 Agustus 2026. Setelah menyampaikan tuntutan, sejumlah perwakilan mahasiswa diterima pimpinan DPRD untuk mengikuti audiensi.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi mahasiswa dan memastikan tuntutan tersebut akan dibahas bersama instansi yang memiliki kewenangan terkait.
“Saya dengan bangga dan senang hati menerima adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD. Karena unjuk rasa kurang efektif, akhirnya kami menerima mereka untuk audiensi di ruangan kami,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, DPRD belum akan langsung menetapkan tuntutan tersebut menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan terlebih dahulu akan dilakukan untuk menggali persoalan dari berbagai perspektif.
Sejumlah pihak yang direncanakan dilibatkan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan, serta perwakilan mahasiswa.
“Untuk menginisiasi menjadi Raperda, kami akan mengumpulkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Kemenag, Cabdin, dan mahasiswa. Kami akan membahas ini agar sesuai dengan keinginan mahasiswa untuk meregulasi LGBT di Sumenep,” katanya.
Zainal menjelaskan, pembahasan lintas sektor diperlukan agar regulasi yang nantinya disusun tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang, tetapi memiliki landasan kajian dan mempertimbangkan kondisi daerah.
Ia mengungkapkan, gagasan mengenai regulasi terkait persoalan LGBT sebenarnya telah pernah muncul di lingkungan DPRD Sumenep. Bahkan, dirinya mengaku sempat memiliki keinginan untuk menjadikannya sebagai Raperda inisiatif DPRD.
“Pernah mendengar, kami sempat berkeinginan untuk menginisiasi menjadi Raperda. Nanti setelah pembahasan akan semakin konkret,” ujarnya.
Zainal menegaskan, bentuk regulasi yang akan ditempuh masih menunggu hasil pembahasan bersama. DPRD akan melihat apakah regulasi tersebut nantinya menjadi inisiatif DPRD atau berasal dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Spear of Justice, Jemmy Kurniawan, mengatakan, pihaknya berharap pembahasan regulasi tidak semata-mata berorientasi pada pelarangan, tetapi lebih diarahkan pada langkah pencegahan dan meminimalkan potensi dampak yang menjadi perhatian masyarakat.
“Ini tidak bisa dihilangkan karena bagian dari HAM, setidaknya kita bisa meminimalisir,” ujar Jemmy.
Ia juga mendorong agar proses penyusunan regulasi nantinya melibatkan masyarakat secara luas sehingga pembahasan dapat berlangsung terbuka dan mempertimbangkan berbagai perspektif.
DPRD Sumenep memastikan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama instansi terkait sebelum menentukan langkah legislasi selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....