UPN Veteran Jatim Teliti Kearifan Lokal Masalembu untuk Perluas Akses Keadilan
- 03 Agt 2026 08:25 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur melakukan penelitian di Kecamatan Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, untuk mengkaji model penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai Pancasila sebagai solusi atas hambatan geografis akses peradilan yang dihadapi masyarakat kepulauan.
Penelitian yang berjudul “Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Nilai Pancasila dalam Mengatasi Hambatan Geografis Akses Peradilan di Kepulauan Masalembu Sumenep” tersebut dipimpin oleh Kholilur Rahman, S.H., M.H., dengan anggota M. Dzulfikar Syaiful Ali, S.H., M.H., dan Nadhira Wahyu Adityarani, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penelitian Internal (PDP) UPN “Veteran” Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Kecamatan Kepulauan Masalembu merupakan salah satu wilayah kepulauan terluar di Kabupaten Sumenep yang terdiri atas Pulau Masalembu, Pulau Masakambing, dan Pulau Karamian. Wilayah yang berada di tengah Laut Jawa tersebut berjarak sekitar 112 mil laut dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep.
Akses menuju Masalembu hingga kini masih sepenuhnya bergantung pada transportasi laut. Masyarakat Pulau Masalembu membutuhkan waktu sekitar 12 jam perjalanan menuju daratan Sumenep, sedangkan warga Pulau Karamian harus menempuh perjalanan hingga 18 jam, tergantung kondisi cuaca dan tinggi gelombang.
Ketua tim peneliti, Kholilur Rahman, mengatakan kondisi geografis tersebut berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap layanan publik, termasuk layanan peradilan.
“Masalembu memiliki karakteristik tersendiri. Ketika masyarakat di wilayah lain dapat dengan mudah mengakses peradilan, masyarakat Masalembu harus menghadapi perjalanan laut yang panjang, biaya yang besar, hingga persoalan ketidakpastian jadwal kapal menuju wilayah Sumenep kota. Kondisi ini tentu berdampak pada akses masyarakat terhadap keadilan,” ujarnya.
Dari hasil penelitian, tim menemukan bahwa masyarakat Masalembu tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme litigasi atau penyelesaian melalui pengadilan. Berbagai sengketa, baik perdata maupun pidana, umumnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Keunikan lainnya, masyarakat Masalembu terdiri dari beragam etnis, yakni Madura, Bugis, dan Mandar, yang telah hidup berdampingan selama bertahun-tahun. Keberagaman tersebut melahirkan berbagai kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa.
Masyarakat Madura mengenal mekanisme abhek-rembhek, yaitu berembuk atau bermusyawarah untuk mencari solusi bersama. Sementara masyarakat Bugis menggunakan tradisi Tudang Sipulung, yakni duduk bersama untuk berunding dan memecahkan persoalan. Adapun masyarakat Mandar mengenal mekanisme Sipau-pau, yang berarti saling berbincang atau bertukar pendapat untuk menyelesaikan masalah.
Anggota tim peneliti, M. Dzulfikar Syaiful Ali, menjelaskan bahwa ketiga mekanisme tersebut memiliki nilai yang selaras dengan Pancasila, terutama semangat musyawarah, keadilan, dan penyelesaian konflik secara damai.
“Nilai-nilai lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya telah memiliki modal sosial yang sangat kuat dalam menyelesaikan sengketa. Negara tidak perlu menghilangkannya, tetapi justru dapat mengintegrasikannya sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kepulauan,” katanya.
Selain melakukan penelitian, tim Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur juga menggelar penyuluhan hukum dan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat Masalembu pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut membahas alternatif penyelesaian sengketa sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara pidana maupun perdata melalui jalur litigasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat ditempuh.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar negara memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan akses hukum di wilayah kepulauan. Jarak yang jauh dan keterbatasan transportasi dinilai menjadi tantangan utama dalam mengakses layanan hukum dan peradilan.
Tim peneliti menilai kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah kepulauan. Selain itu, peningkatan literasi hukum masyarakat juga dianggap penting agar warga mampu memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang paling tepat sebelum membawa perkara ke pengadilan.
“Harapannya masyarakat semakin memahami kapan sengketa cukup diselesaikan melalui mekanisme alternatif yang berlandaskan musyawarah, dan kapan harus ditempuh melalui jalur hukum formal. Dengan begitu, penyelesaian konflik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tetap mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Kholilur Rahman.
Sementara itu, pemuda asal Kecamatan Masalembu, Hasan Basri, S.H., M.H., mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh para dosen UPN “Veteran” Jawa Timur di wilayah kepulauan tersebut.
“Kami mengapresiasi kehadiran para dosen UPN Veteran Jawa Timur yang telah memilih Masalembu sebagai lokasi penelitian. Semoga kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat kepulauan Masalembu, baik melalui rekomendasi kebijakan maupun program-program pengabdian di masa mendatang,” ujar Hasan Basri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....