Bekerja ke Luar Negeri? Pilih Jalur Prosedural yang Aman

  • 22 Jul 2026 16:46 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pamekasan - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bersama Bea Cukai Pamekasan, KP2MI Pamekasan, dan BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural melalui dialog interaktif bertajuk "PMI Prosedural, Tidak Ribet dan Banyak Benefitnya" yang disiarkan JTV pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian informasi tentang manfaat dan perlindungan yang diperoleh PMI yang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Dialog interaktif tersebut menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Hafidz Indra B., Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pamekasan Alfredo Baltimoor S., serta Penelaah Teknis Kebijakan KP2MI Pamekasan Rendra Infan K. Para narasumber memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi PMI melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta berbagai hak dan manfaat sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.

"Imigrasi memiliki peran dalam memastikan calon PMI berangkat melalui prosedur yang benar, mulai dari pelayanan penerbitan paspor hingga pemberian edukasi mengenai persyaratan dan mekanisme keberangkatan yang sesuai ketentuan. Bahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas paspor nol rupiah bagi calon PMI yang memenuhi persyaratan sebagai bentuk dukungan terhadap penempatan pekerja migran secara resmi dan aman," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin.

"Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara prosedural berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga berbagai manfaat lainnya. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, baik bagi pekerja migran maupun keluarga yang ditinggalkan," kata Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Hafidz Indra B.

"Pekerja Migran Indonesia dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan pemerintah, mulai dari kemudahan terkait barang bawaan, barang kiriman dari luar negeri, hingga registrasi IMEI. Melalui pemahaman yang baik terhadap ketentuan tersebut, PMI diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta terhindar dari berbagai kendala saat kembali ke Indonesia," ujar Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pamekasan, Alfredo Baltimoor S.

"KP2MI memberikan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia sejak tahap persiapan keberangkatan, selama masa penempatan di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia. Selain itu, kami juga menyediakan berbagai layanan informasi dan fasilitasi sebagai bentuk perlindungan agar PMI dapat bekerja secara aman, legal, dan sesuai ketentuan," ujar Penelaah Teknis Kebijakan KP2MI Pamekasan, Rendra Infan K.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural merupakan pilihan yang aman, legal, dan memberikan berbagai manfaat. Selain memperoleh perlindungan hukum, PMI prosedural juga berhak atas berbagai fasilitas dan jaminan dari pemerintah sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera.

Rekaman lengkap dialog interaktif bertajuk "PMI Prosedural, Tidak Ribet dan Banyak Benefitnya" dapat disaksikan melalui kanal YouTube JTV sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan manfaat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural. Tayangan tersebut tersedia pada tautan berikut: https://www.youtube.com/live/YQ7YKiS-GiA?si=yKkzAO_fhB18HUTh

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....