Pemkab Sumenep Targetkan Penetapan Harga Acuan Tembakau Rampung Agustus 2026

  • 17 Jul 2026 01:54 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 dapat diselesaikan pada Agustus mendatang. Saat ini, proses penyusunannya masih berada pada tahap penghitungan biaya produksi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan penetapan TIHT harus dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif agar mampu mencerminkan kondisi riil biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Menurutnya, sejumlah komponen menjadi dasar dalam penyusunan harga acuan, mulai dari biaya benih, pupuk, tenaga kerja, hingga penggunaan sarana produksi lainnya.

"Penetapan TIHT tidak bisa dilakukan secara langsung. Seluruh komponen biaya produksi harus dihitung terlebih dahulu agar menghasilkan angka yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ramli, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, DKUPP bersama DKPP terus berkoordinasi dalam menyiapkan data pendukung sebelum hasil perhitungan dibahas oleh tim evaluasi.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah akan menetapkan TIHT sebagai acuan dalam perdagangan tembakau pada musim panen tahun ini.

"Harapan kami, proses penghitungan segera selesai sehingga TIHT Tahun 2026 dapat ditetapkan pada Agustus nanti," katanya.

Ramli menambahkan, dalam dua musim tanam terakhir harga jual tembakau di tingkat petani cenderung berada di atas TIHT yang ditetapkan pemerintah. Namun, kondisi tersebut tetap bergantung pada kualitas hasil panen.

Ia mengimbau petani menjaga mutu tembakau sejak masa budidaya hingga panen agar memperoleh harga jual yang lebih baik.

"Kualitas menjadi faktor utama penentu harga. Karena itu, petani perlu mengikuti tahapan budidaya dan memanen tanaman pada usia yang tepat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....