DPMD Sumenep Susun Skema Anggaran Sambil Menunggu Aturan Pilkades Serentak 2027

  • 12 Jul 2026 17:46 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mulai menyiapkan skema pembiayaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Namun, pembahasan anggaran tersebut masih bersifat sementara karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumenep, Muchlis Santoso, mengatakan sejumlah alternatif penganggaran tengah disusun untuk diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan Pilkades dapat dipersiapkan sejak dini meski regulasi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

"Untuk penganggaran sedang disusun beberapa alternatif agar mendapat persetujuan dari TAPD. Belum bisa dipastikan karena masih berpotensi berubah saat pembahasan di TAPD," kata Muchlis, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menjelaskan, selain pembiayaan, DPMD juga belum dapat menyusun tahapan teknis pelaksanaan Pilkades sebelum Permendagri diterbitkan. Regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana di daerah.

"Kami masih menunggu Permendagri dari pemerintah pusat. Setelah aturan itu terbit, baru kami menyusun draft Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2027," ujarnya.

Menurut Muchlis, tanpa adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah belum dapat menetapkan jadwal pelaksanaan, mekanisme pencalonan, maupun tahapan penyelenggaraan Pilkades secara rinci.

Apabila seluruh regulasi telah diterbitkan, Pilkades Serentak Tahun 2027 direncanakan akan diikuti oleh 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 desa berada di wilayah daratan dan 60 desa berada di kawasan kepulauan.

DPMD berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar seluruh tahapan persiapan, termasuk penyusunan anggaran dan aturan teknis, dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menyiapkan pelaksanaan Pilkades secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....