DPMPTSP Sumenep, Tegaskan Pelaku Usaha yang Abai Lapor LKPM Akan Disanksi

  • 12 Jul 2026 17:42 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep memastikan akan menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Sumenep, Herman Haryanto, mengatakan penerapan sanksi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

"Sekarang kami akan benar-benar menerapkan regulasi. Ketika pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM tetapi tidak melapor, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan," kata Herman. Sabtu, 11 Juli 2026

Ia menjelaskan, sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika pelaku usaha tetap tidak menyampaikan laporan, pemerintah dapat membekukan izin usaha hingga mencabut perizinan berusaha.

"Sanksinya dimulai dari teguran tertulis, kemudian pembekuan izin berusaha, dan yang terakhir pencabutan izin usaha apabila tetap tidak mengindahkan kewajiban pelaporan," ujarnya.

Menurut Herman, pelaporan LKPM menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan investasi Rp1–5 miliar setiap semester, sedangkan pelaku usaha non-UMK dengan investasi di atas Rp5 miliar wajib melapor setiap triwulan.

Ia menegaskan, DPMPTSP lebih mengedepankan pembinaan dibanding penindakan. Karena itu, pihaknya terlebih dahulu memberikan Bimtek dan pendampingan agar pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan.

"Tujuan kami bukan menghukum pelaku usaha. Yang kami inginkan adalah mereka patuh terhadap regulasi sehingga data realisasi investasi di Kabupaten Sumenep benar-benar akurat," kata Herman.

Herman berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa pelaporan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan LKPM sehingga terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Sumenep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....