Halo RRI: KUA Pangarengan Jelaskan Syarat dan Prosedur Administrasi Pernikahan

  • 08 Jul 2026 10:22 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sampang – Pertanyaan masyarakat terkait tata cara mengurus administrasi pernikahan menjadi salah satu aduan yang disampaikan dalam program Halo RRI, Rabu 8 Juli 2026. Melalui laporan pendengar bernama Heri dari kawasan Kramat, masyarakat meminta penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah yang berlaku saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Ahli KUA Pangarengan Sampang, Laili Asyiqoh, M.H., menjelaskan bahwa proses pendaftaran nikah kini semakin mudah karena telah didukung layanan digital. Meski demikian, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem daring, pengurusan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dapat dilakukan.

"Karena sekarang sudah zamannya digital, insyaallah tidak terlalu ribet kalau memang sudah familiar dengan layanan digital. Namun, masyarakat juga tetap bisa datang langsung ke KUA untuk mendapatkan pendampingan," ujarnya dalam program Halo RRI.

Laili menjelaskan, persyaratan administrasi pernikahan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan calon pengantin antara lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, surat persetujuan calon pengantin, fotokopi akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas wali dan saksi. Bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah domisili juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan khusus sesuai kondisi calon pengantin. Misalnya, calon pengantin yang belum berusia 21 tahun harus melampirkan izin orang tua atau wali. Sementara bagi yang berusia di bawah 19 tahun wajib memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Persyaratan lain juga berlaku bagi anggota TNI/Polri, pasangan dengan status duda atau janda, maupun pemohon izin poligami sesuai ketentuan yang berlaku.

Laili menambahkan, calon pengantin juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung terbentuknya keluarga sehat dan mencegah stunting.

"Surat keterangan sehat diwajibkan agar calon pengantin benar-benar siap membangun keluarga yang sehat dan melahirkan generasi yang berkualitas," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran pernikahan sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin harus melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai.

Selain melalui layanan tatap muka, pendaftaran nikah kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Setelah berkas diverifikasi petugas KUA, calon pengantin akan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan administrasi dan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari tahapan sebelum akad nikah dilaksanakan.

Melalui penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dapat memahami seluruh persyaratan administrasi sehingga proses pencatatan nikah berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....