Piutang PBB Sumenep Sentuh Rp76 Miliar, Pemkab Siapkan Relaksasi bagi Wajib Pajak

  • 01 Jul 2026 12:48 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep tengah menyiapkan strategi penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga akhir 2025 tercatat mencapai sekitar Rp76 miliar.

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan besarnya tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, penyelesaian piutang tidak akan dilakukan melalui langkah yang memberatkan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah sedang menyusun skema relaksasi serta berbagai insentif agar wajib pajak terdorong melunasi kewajibannya.

"Kami ingin mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat. Karena itu sedang disiapkan formulasi relaksasi terhadap piutang PBB," ujarnya, Rabu 1 Juli 2026.

Selain merancang kebijakan tersebut, Bapenda juga terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para wajib pajak.

Ferdiansyah menilai sebagian masyarakat belum membayar pajak bukan karena tidak memiliki kemauan, melainkan karena lupa atau belum sempat melakukan pembayaran.

"Kami lebih mengedepankan komunikasi. Wajib pajak diingatkan terlebih dahulu agar mereka mengetahui masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi," katanya.

Ia berharap penanganan piutang PBB dapat dilakukan secara bertahap selama 2026 hingga 2027 sehingga mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....