Penyuluh Antikorupsi KPK: Zona Integritas Efektif Cegah KKN dan Gratifikasi

  • 25 Jun 2026 10:28 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Penyuluh Antikorupsi Bersertifikat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badrul, menilai pembangunan Zona Integritas (ZI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansi pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam dialog Sumenep Menyapa, Badrul menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas berujung pada pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, sejumlah instansi di Kabupaten Sumenep telah berhasil meraih predikat WBK dan saat ini sebagian di antaranya tengah mengajukan penilaian untuk naik ke level WBBM.

"Pembangunan zona integritas diawali dengan pencanangan, penetapan unit kerja, pembangunan, hingga pemantauan dan evaluasi. Di Kabupaten Sumenep, komitmen pembangunan zona integritas telah dimulai sejak 2019 melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Badrul, keberhasilan pembangunan zona integritas tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga dari hasil yang dirasakan masyarakat. Penilaian mencakup dua aspek utama, yakni komponen pengungkit sebesar 60 persen dan komponen hasil sebesar 40 persen. Komponen hasil tersebut diukur melalui tingkat kepuasan masyarakat, indeks persepsi korupsi, serta indeks perilaku antikorupsi.

Ia menegaskan bahwa fokus utama zona integritas adalah membangun budaya kerja yang berintegritas, memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik gratifikasi.

"Sistem pelayanan berbasis digital dinilai mampu mempersempit peluang terjadinya konflik kepentingan maupun praktik KKN karena meminimalkan pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan," ucapnya.

Badrul juga menyoroti pentingnya pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai gratifikasi. Menurutnya, masih banyak pegawai yang belum memahami bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, baik berupa uang, barang, makanan, diskon, maupun fasilitas lainnya, termasuk kategori gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

Selain peran ASN, masyarakat juga dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan zona integritas. Masyarakat diharapkan tidak memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian lain kepada petugas pelayanan publik sebagai ungkapan terima kasih, karena tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

"Sebagai Penyuluh Antikorupsi Bersertifikat KPK, Badrul mengaku terus melakukan edukasi kepada ASN maupun masyarakat terkait budaya antikorupsi. Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang gratifikasi, integritas, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan publik." katanya.

Ia berharap semakin banyak instansi di Kabupaten Sumenep yang membangun zona integritas secara serius sehingga tercipta birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....