Melalui OKK, PWI Sumenep Pastikan Calon Anggota Pahami Etika dan Hukum Pers

  • 18 Jun 2026 15:15 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) bukan sekadar syarat administrasi keanggotaan, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon anggota memahami profesi wartawan secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Kabupaten Sumenep, Faisal Warid, saat pelaksanaan OKK Angkatan ke-25 PWI Jawa Timur di Ruang III Lantai I Universitas PGRI Wiraraja Sumenep, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Faisal, setiap wartawan yang ingin menjadi anggota PWI harus melalui tahapan yang telah ditetapkan organisasi. Selain mengikuti OKK, calon anggota juga diwajibkan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Keanggotaan PWI tidak diperoleh secara instan. Ada proses yang harus dilalui agar anggota memahami profesi dan organisasi yang diikutinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, OKK berfungsi sebagai sarana standarisasi untuk mengukur sekaligus meningkatkan pemahaman calon anggota mengenai jurnalistik, kode etik, regulasi pers, serta aturan organisasi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas kewartawanan.

Menurut Faisal, kemampuan menulis berita saja tidak cukup untuk disebut sebagai wartawan profesional. Pemahaman terhadap etika, hukum pers, dan tanggung jawab profesi juga menjadi aspek penting yang harus dimiliki.

Karena itu, pembinaan sejak awal dinilai penting untuk menjaga kualitas anggota sekaligus marwah organisasi.

"Kami ingin anggota PWI tidak hanya mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik, tetapi juga memahami etika dan tanggung jawab profesinya," katanya.

Melalui pelaksanaan OKK tersebut, PWI Sumenep berharap calon anggota memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pers.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....