Benarkah Wanita Haid Wajib Mengqada Salat? Memahami Hukumnya dalam Islam
- 16 Jun 2026 11:37 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep : Haid merupakan kondisi alami yang dialami perempuan sebagai bagian dari siklus reproduksi. Dalam Islam, kondisi ini memiliki konsekuensi hukum terhadap beberapa ibadah, termasuk salat dan puasa. Tidak sedikit perempuan yang masih bertanya-tanya apakah salat yang ditinggalkan selama haid harus diganti atau diqada setelah masa haid berakhir.
Para ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat. Larangan tersebut bukan karena perempuan dianggap kurang suci secara moral, melainkan karena syariat memberikan keringanan sesuai kondisi fisik yang dialaminya. Karena itu, salat yang ditinggalkan selama masa haid memiliki ketentuan khusus.
Dasar hukum mengenai masalah ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar. Ketika ditanya mengenai perempuan haid yang meninggalkan ibadah, Aisyah menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW para perempuan diperintahkan untuk mengqada puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan mengqada salat. Hadis ini menjadi landasan utama dalam penetapan hukum fikih.
Menurut Wildiya Nushaifi Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Sumenep berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyatakan bahwa perempuan yang tidak melaksanakan salat karena haid tidak wajib mengganti salat tersebut setelah suci. "Ketentuan ini berlaku karena salat yang ditinggalkan bukan akibat kelalaian, melainkan karena adanya uzur syar'i yang diakui dalam agama", ujarnya, pada RRI Kamis 11 Juni 2026.
Salah satu hikmah dari ketentuan ini adalah untuk menghindari kesulitan yang berlebihan. Salat wajib dilaksanakan lima kali dalam sehari. Jika seluruh salat yang ditinggalkan selama haid harus diqada, maka jumlahnya bisa mencapai puluhan dalam satu periode haid. Kondisi itu tentu akan menjadi beban yang berat bagi banyak perempuan.
Berbeda dengan salat, puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid tetap wajib diqada setelah suci. Para ulama menjelaskan bahwa jumlah puasa yang ditinggalkan relatif sedikit dan hanya terjadi pada bulan Ramadan. Karena itu, syariat menetapkan kewajiban menggantinya pada hari-hari lain di luar Ramadan.
Meski demikian, terdapat pembahasan khusus mengenai perempuan yang telah memasuki waktu salat dalam keadaan suci, tetapi belum melaksanakan salat hingga akhirnya datang haid. Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama berpendapat bahwa salat tersebut perlu diqada setelah suci karena sebelumnya ia memiliki kesempatan untuk menunaikannya.
Ketentuan tidak wajibnya mengqada salat menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka. Keringanan bagi perempuan haid merupakan bentuk kasih sayang dan perhatian syariat terhadap kondisi biologis yang tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, perempuan Muslim tidak perlu merasa bersalah karena tidak melaksanakan salat selama masa haid. Setelah masa haid berakhir dan telah bersuci, ia cukup kembali menjalankan salat wajib seperti biasa. Sementara salat yang ditinggalkan selama haid tidak perlu diqada, sesuai tuntunan Rasulullah SAW dan kesepakatan mayoritas ulama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....