Tekan Nikah Siri, Kemenag Sumenep Ajak Masyarakat Catatkan Pernikahan sejak Awal
- 12 Jun 2026 07:18 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep bersama Pengadilan Agama (PA) Sumenep memperkuat upaya tertib administrasi perkawinan dengan mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyesuaian mekanisme layanan isbat nikah yang selama ini menjadi salah satu jalur legalisasi perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep, Moh. Mabrur, mengatakan pencatatan perkawinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak penting terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan pasangan maupun anak.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan anggapan di sebagian masyarakat bahwa pernikahan dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa pencatatan resmi karena nantinya dapat diselesaikan melalui proses isbat nikah.
Padahal, kata Mabrur, pemerintah terus mendorong agar perkawinan dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal guna menghindari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang ingin dibangun adalah kesadaran bahwa perkawinan yang dicatatkan sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh anggota keluarga,” ujarnya, Jum'at 12 Juni 2026.
Dalam kesepakatan yang dibangun antara Kemenag dan Pengadilan Agama Sumenep, permohonan isbat nikah diprioritaskan bagi pasangan yang menikah sebelum tahun 2020 atau sebelum penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Mabrur menjelaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh layanan hukum, melainkan sebagai bagian dari edukasi agar budaya perkawinan tidak tercatat dapat terus ditekan.
Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan perkawinan juga menjadi dasar bagi berbagai layanan administrasi negara, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum bagi anak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak keluarga,” katanya.
Melalui penguatan sinergi antara Kemenag dan Pengadilan Agama, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk melaksanakan perkawinan secara resmi semakin meningkat, sehingga praktik pernikahan di bawah tangan dapat diminimalkan di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....