Disdukcapil Sumenep Akui Data Belum Siap untuk Kebijakan Mantan Suami Lalai
- 09 Jun 2026 10:21 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Keterbatasan data menjadi tantangan utama Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengkaji penerapan kebijakan penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap anak pasca perceraian.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Raden Ahmad Syahwan Effendi, mengungkapkan bahwa keberhasilan kebijakan serupa di Surabaya tidak terlepas dari pembangunan database yang dilakukan secara berjenjang sejak tingkat masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya memiliki jaringan kader yang melakukan pendataan langsung di lingkungan warga dan melaporkannya ke sistem terintegrasi pemerintah daerah.
"Database di Surabaya dibangun dari bawah dan berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu mereka memiliki data yang kuat untuk mendukung berbagai kebijakan sosial, termasuk terkait mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Syahwan, Selasa 9 Juni 2026.
Sementara di Sumenep, data yang tersedia masih berupa data agregat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan belum terintegrasi secara menyeluruh.
Karena itu, pemerintah daerah masih mencari formulasi yang tepat, termasuk kemungkinan membangun aplikasi baru atau mengoptimalkan sistem yang telah ada.
"Ini membutuhkan terobosan. Walaupun tidak sama persis dengan Surabaya, setidaknya kami ingin membangun langkah awal yang mengarah ke sana," ujarnya.
Syahwan menilai pembangunan sistem data yang kuat menjadi syarat penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....