Permudah Akses Pelayanan Rumah Sakit, PIPP dan BPJS SATU Siap Bantu Peserta JKN

  • 30 Mei 2026 11:38 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan yang mudah dan nyaman saat berada di rumah sakit. Salah satu bentuk layanan adalah petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) serta petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) yang siap membantu kebutuhan peserta selama menjalani pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari menjelaskan bahwa petugas PIPP merupakan petugas rumah sakit yang bertugas memberikan informasi, menerima pengaduan, serta membantu peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai prosedur. Kehadiran PIPP menjadi salah satu bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada peserta JKN.

“Petugas PIPP memiliki peran penting dalam membantu peserta JKN saat membutuhkan informasi maupun saat menghadapi kendala selama berada di rumah sakit. Peserta tidak perlu bingung karena dapat langsung menyampaikan keluhan kepada petugas PIPP,” ujar Galih, saat diwawancara di ruangannya pada Jum'at, 29 Mei 2026.

Galih menambahkan bahwa peserta dapat menghubungi petugas PIPP melalui meja informasi, ruang pengaduan, maupun nomor layanan yang biasanya telah disediakan oleh rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat meminta bantuan kepada petugas BPJS SATU yang bertugas mendampingi peserta JKN di rumah sakit.

“Petugas PIPP dan BPJS SATU bekerja sama dalam memberikan solusi atas kendala yang dialami peserta. Kolaborasi ini dilakukan agar peserta mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Galih.

Salah satu peserta JKN asal Sumenep, Budi (55) mengaku terbantu dengan adanya petugas PIPP saat mengurus admiinistrasi mertuanya disalah satu rumah sakit di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, petugas PIPP memberikan informasi dengan jelas dan membantu proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat.

“Saat itu saya kebingungan saat mengurus administrasi karena status kepesertaan JKN mertua saya tidak aktif. Untungnya terdapat petugas PIPP di rumah sakit, petugas menjelaskan bahwa segmen kepesertaan sebelumnya PBI JK (Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) non aktif, petugas membantu dengan mengalihkan segmen jadi PBI D (Penerima Bantuan Iuran Daerah) berhubung Kabupaten Sumenep berstatus Universal Health Coverage (UHC) sehingga mertua saya bisa mengakses layanan kesehatan,” kata Budi.

Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu bertanya kepada petugas apabila membutuhkan bantuan selama menjalani pelayanan kesehatan di rumah sakit. Budi menilai keberadaan petugas PIPP sangat membantu peserta JKN dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

“Menurut saya layanan ini sangat bermanfaat karena peserta jadi lebih mudah mendapatkan informasi dan solusi saat mengalami kendala. Harapannya pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan agar peserta merasa nyaman saat berobat,” ucap Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....