Halo RRI: TACB Sumenep Jelaskan Perawatan Cagar Budaya
- 24 Mei 2026 20:46 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemeliharaan situs cagar budaya di Kabupaten Sumenep dilakukan dengan mekanisme khusus dan melibatkan kajian dari berbagai bidang keilmuan. Perawatan tersebut juga tidak bisa disamakan dengan pemeliharaan bangunan biasa karena menyangkut pelestarian warisan budaya dan sejarah.
Penjelasan itu disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumenep, Ibnu Hajar, saat menanggapi pertanyaan pendengar dalam Program Halo RRI, Jumat, 22 Mei 2026. Salah seorang warga Manding, Vina, menanyakan terkait pemeliharaan situs cagar budaya di Sumenep, termasuk penggunaan anggaran yang disebut mencapai Rp400 juta.
Menurut Ibnu Hajar, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu fungsi TACB sebagai pihak yang melakukan kajian terhadap benda, bangunan, maupun situs yang diduga memiliki nilai cagar budaya.
“Jadi kami tidak serta-merta merekomendasikan sesuatu menjadi cagar budaya. Ada proses pemetaan di tingkat dinas, kemudian dilakukan kajian akademis, budaya, dan sejarah sesuai Undang-Undang Cagar Budaya,” kata Ibnu Hajar dalam Program Halo RRI.
Ia menjelaskan, setelah suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, maka tanggung jawab pemeliharaan berada pada dinas terkait, yakni Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disporapar).
Terkait anggaran pemeliharaan yang disebut mencapai Rp400 juta, Ibnu Hajar menegaskan bahwa penggunaannya tidak hanya untuk renovasi, melainkan juga mencakup perawatan dan pelestarian situs cagar budaya.
“Pemeliharaan berbeda dengan renovasi atau pemugaran. Ada perlakuan khusus karena yang dirawat adalah warisan budaya,” katanya.
Ibnu Hajar menyebut, sejumlah lokasi yang telah mendapatkan pemeliharaan di antaranya Gedung Koning di sebelah barat Pendopo Keraton Sumenep, kawasan Pendopo, dan Taman Sare. Bahkan, Taman Sare disebut telah dikembalikan pada bentuk aslinya.
Menurutnya, proses pemeliharaan cagar budaya tidak dapat dilakukan sembarangan. Material yang digunakan hingga bentuk bangunan harus mendapatkan rekomendasi dari tim pelestari cagar budaya.
“Misalnya jenis kayu yang digunakan tidak boleh sembarangan dan struktur bangunan tidak boleh diubah. Karena itu di tim cagar budaya ada arsitek, sejarawan, budayawan, hingga arkeolog,” ucapnya.
Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa status cagar budaya memiliki tingkatan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional. Salah satu situs di Sumenep yang telah berstatus cagar budaya tingkat provinsi adalah Masjid Jamik Sumenep.
Ia menambahkan, TACB Sumenep saat ini masih melakukan pendataan dan pemetaan terhadap sejumlah objek yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Kami baru dikukuhkan pada 5 Mei lalu, sehingga saat ini masih proses pengumpulan dan serah terima data,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ibnu Hajar mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan objek yang diduga memiliki nilai sejarah agar dapat dikaji lebih lanjut.
“Masyarakat bisa mengusulkan melalui dinas terkait dengan melampirkan alasan sejarah, data, maupun narasi pendukung untuk kemudian dikaji,” ucap Ibnu Hajar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....