Halo RRI: Warga Bingung Cara Tebus Pupuk Subsidi, Disperta KP Beri Penjelasan

  • 20 Mei 2026 17:13 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sampang - Aduan dari warga Sampang, Lutfi, terkait kebingungan masyarakat mengenai proses penebusan pupuk subsidi mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta KP Kabupaten Sampang, Nurdin, dalam program Halo RRI, pada Rabu 20 Mei 2026.

Nurdin menjelaskan, untuk memperoleh pupuk bersubsidi petani wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat utama yakni tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Petani harus tergabung di kelompok tani, lalu didaftarkan dalam e-RDKK. Selain itu, setiap tahun petani harus aktif mendaftar kembali agar datanya diperbarui,” katanya.

Ia menambahkan, saat menebus pupuk subsidi di kios resmi, petani cukup membawa KTP karena data penerima telah terintegrasi dalam sistem i-Pubers untuk dilakukan pengecekan.

Selain itu, penerima pupuk subsidi juga dibatasi untuk petani dengan luas lahan maksimal dua hektare dan hanya berlaku bagi komoditas tertentu seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.

Nurdin menegaskan tanaman tembakau tidak termasuk komoditas penerima pupuk subsidi. Menurutnya, penggunaan pupuk subsidi harus sesuai peruntukannya karena setiap petani memiliki kuota tersendiri.

"Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur penebusan pupuk subsidi agar tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan tersebut." ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....