Disdukcapil Sumenep Bahas Sinergi Adminduk dan Putusan Pengadilan Agama

  • 07 Mei 2026 21:48 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya memperkuat sinergi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan putusan Pengadilan Agama (PA).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama Sumenep, instansi pemerintah, BUMD, BUMN, perguruan tinggi, organisasi keagamaan hingga masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy mengatakan, forum itu merupakan implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Menurutnya, FKP digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan lembaga peradilan agama.

“FKP ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumenep dan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak,” kata Syahwan. Kamis 7 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Disdukcapil juga membahas pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan putusan perceraian di Pengadilan Agama agar hak-hak pasca perceraian dapat terpantau lebih baik.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim, yang hadir bersama timnya, menyampaikan dukungan terhadap penguatan kolaborasi antarinstansi demi meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Berbagai masukan dari peserta forum nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun langkah lanjutan terkait pelayanan adminduk dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....