DKUPP Perketat Pengawasan Mamin Kadaluwarsa dan Takaran Tidak Sesaui Label
- 27 Apr 2026 22:21 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Menjelang perayaan Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman (mamin), khususnya yang berpotensi kedaluwarsa di pasaran.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan rutin dilakukan setiap menghadapi hari besar keagamaan, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Menjelang Idul Adha, kami akan melakukan pengecekan mamin kedaluwarsa, baik secara terpadu bersama OPD teknis maupun secara mandiri,” ujarnya, Senin 26 April 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada masa berlaku produk, tetapi juga mencakup kesesuaian takaran atau isi barang dengan label yang tertera pada kemasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dari potensi praktik perdagangan yang merugikan.
Menurutnya, apabila dalam pengawasan ditemukan produk yang telah melewati batas konsumsi atau tidak sesuai standar, pihaknya akan meminta pedagang segera menarik barang tersebut dari peredaran.
“Kami juga menyarankan agar produk yang tidak sesuai segera dikembalikan kepada distributor atau produsen,” katanya.
Ramli mengungkapkan, dalam beberapa kegiatan pengawasan sebelumnya, pihaknya menemukan sejumlah produk yang mendekati masa kedaluwarsa, sehingga langsung diminta untuk tidak dipajang di etalase.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa penjualan barang kedaluwarsa maupun ketidaksesuaian takaran.
“Jika terbukti ada kecurangan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari risiko mengonsumsi produk yang tidak layak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....